Hakim MK Diyakini MahfuD MD Masih Miliki Keberanian untuk Buat Putusan Monumental
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD
Jakarta, Satuju.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meyakini Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD masih memiliki keberanian untuk mewujudkan putusan yang monumental (landmark Decision).
Melansir viva.co.id, Mahfud mengatakan keputusan penting adalah keputusan yang dibuat sebagai preseden karena tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Keputusan yang monumental tersebut diyakini akan berdampak positif bagi MK di tengah citra lembaga ini yang terpuruk dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut dia, citra buruk itu karena ada hakim dan pegawai MK yang dijebloskan ke penjara. Lalu, ada yang diberi sanksi Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena pelanggaran etik.
“Saya harap MK sekarang ini bisa melakukan itu. Modalnya hanya satu, berani. Apa yang ditakuti? Putusan kita serahkan kepada hakim,” kata Mahfud dalam Podcast Rhenald Kasali dikutip pada Senin, 25 Maret 2024.
Dia bilang langkahnya untuk menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK karena diharapkan menjadi panggung teater. “Untuk menunjukkan hukum itu seharusnya begini. Bahwa moral mendasari setiap kegiatan penegakan hukum, dan kegiatan politik. Bukan soal prosedur semata-mata,” jelas Mahfud.
Mahfud pun berharap para hakim di MK kini memiliki kesadaran dan kemauan untuk membuat putusan monumental di tengah keraguan masyarakat terhadap MK.
Selain itu, ia juga siap mengajukan bukti dan saksi dalam persidangan di MK pada memecahkan kejadian hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Diketahui, tim hukum pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang diketuai Todung Mulya Lubis sudah mendaftarkan gugatan hasil perolehan suara Pilpres 2024 ke MK, pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Menurut Mahfud, logika tuntutan atau permohonan yang dianggapnya kuat dan logis. Selain itu, didukung lapangan sebelumnya di beberapa negara yang membatalkan hasil pemilihan umum (pemilu).
“Didukung juga oleh sekurang-kurangnya tujuh negara yang sudah membatalkan keterpilihan seorang presiden misalnya di Kenya, Bolivia, Thailand, Ukraina. Tinggal hakim punya keberanian atau tidak? Kita akan adu argumen di pengadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, jalur hukum ditempuh di MK untuk mencari kebenaran, bukan semata mata kemenangan. Ia menekankan, kebenaran itu tidak harus melalui vonis hakim, tetapi pada kesadaran masyarakat.
“Kalau hakimnya memutuskan berbeda menjadi soal lain karena ada faktor yang bisa mempengaruhi hakim, seperti faktor intervensi,” ujar eks Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

