Perbaikan Ruas Jalan Rusak Dipastikan Pj Wako Muflihun Sudah Sesuai Kewenangan
Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun
Pekanbaru, Satuju.com - Perbaikan ruas jalan rusak dipastikan Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pekanbaru Muflihun, dilakukan sesuai kewenangan. Sebab, sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru ada yang berstatus Jalan Provinsi Riau.
Jalan itu menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Riau untuk membenahinya. Sedangkan ruas jalan kota yang rusak akan diperbaiki Pemerintah Kota Pekanbaru.
Pemerintah kota akan berkomunikasi lagi dengan Pemerintah Provinsi Riau perihal perbaikan ruas jalan rusak. Ia menyebut pemerintah kota sudah berkomunikasi dengan pemerintah provinsi.
"Seperti Jalan Sudirman, yang besar-besar provinsi itu semua, tinggal mungkin komunikasi saja, mulai hari ini kita sudah berkomunikasi dengan baik," terangnya.
Pj Wako berharap untuk ke depannya perbaikan ruas jalan itu tidak diperdebatkan lagi. Ia mengaku pemerintah mempunyai kewenangan masing-masing dalam membenahi ruas jalan yang rusak.
Muflihun berharap perbaikan ruas jalan maupun infrastruktur lainnya sesuai dengan kewenangan masing-masing. Ia menilai hal itu membuat perbaikan lebih optimal.
“Tahu tugas masing-masing, pemko di sini rusak dibetulkan, banjir di sini gara-gara sungai, ada BWSS pusat,” paparnya.
Pj Wako menyebut pemerintah kota tidak mungkin membenahi semuanya. Apalagi kemampuan keuangan pemerintah kota terbatas begitu juga dengan peralatan pendukungnya.
“Mau kita robohi semua parit, uangnya dari mana, makanya masyarakat harus tahu kondisi ini,” ungkapnya.
Muflihun memastikan semua orang pasti menginginkan kondisi jalan dalam kondisi baik. Pemerintah kota juga ingin permasalahan banjir di Kota Pekanbaru segera teratasi.
"Makanya tinggal waktu saja, hari ini kami berupaya untuk mengatasi masalah ini," tutup Pj Wako.

