Kemendikbudristek Atur Pramuka Tidak Lagi Jadi Ekskul Wajib Bagi Siswa

Ilustrasi

Jakarta, Satuju.com - Ekstrakurikuler Pramuka diatur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) keikutsertaan siswa-siswi sekolah menengah (SMP-SMA) menjadi sukarela. Namun sekolah tetap wajib menyediakan ekstrakurikuler Pramuka.

Melansir detik.com, hal ini dijelaskan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, melalui siaran pers tertulis, Senin (1/4/2024).

Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah telah terbit. Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 itu menyatakan pihak sekolah wajib menyediakan Pramuka bagi siswa-siswinya.

Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka, ujar Anindito di Jakarta.

Keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela. Sifat sukarela dalam kegiatan ini didasarkan pada undang-undang.

“UU Nomor 12 Tahun 2010 (tentang Gerakan Pramuka) menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” papar Anindito.

Peraturan dari Mendikbudristek Nadiem Makarim itu juga merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan izin, menjadi tidak wajib. Namun, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan rekreasi, tetap diperbolehkan.

Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler. Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penyimpanan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberi penilaian umum. Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal. Sedangkan Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berdasarkan minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan.

Kemendikbudristek memastikan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru. “Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” tutup Anindito.

Sebelum adanya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 ini, sudah ada Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.