Bocah 4 Tahun Menjerit Digagahi Pemuda di Pematangsiantar
Kriminal - Dilaporkan cabuli bocah usia 4 tahun sebanyak 7 kali FB (19), di Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Nur Istiono, menyebutkan pelaku dan korban sama-sama warga Kecamatan Siantar Marihat.
"Betul kami amankan. Korban dan pelaku satu kampung. Untuk penyebabnya masih kita dalami," katanya, Minggu (14/6/20).
Istiono mengungkap kronologisnya, dikatakannya awalnya, orang tua korban bersama korban sedang tidur (istirahat) di rumahnya.
Kemudian korban terbangun meminta minum. Korban bersama orang tuanya ke kamar mandi untuk buang air kecil.
"Namun saat itu korban menjerit kesakitan di kemaluannya," katanya.
Keesokan harinya, korban memberitahukan kepada ibunya bahwa pelaku FB telah memasukkan kemaluannya ke arah kemaluan korban.
"Mendengar hal itu, ibunya mencari terlapor. Setelah berjumpa, terlapor mengakui telah melakukan perbuatan cabul kepada korban sebanyak 7 kali. Pengakuan terlapor, terakhir mencabuli korban pada Rabu (10/6/20) lalu," ujar Istiono.
Selanjutnya, ibu korban merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar.
"Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Kecamatan Siantar Marihat pada Kamis (11/6/20) sore. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 subs pasal 82 UU Perlindungan Anak," jelasnya.
Usai ditangkap, pelaku langsung digelandang ke Mapolres setempat guna proses penyidikan lanjutan.**

