Musnahkan BB Sabu Total 10,2 Kg, Kapolres Bimo; Tim khusus Elang Malaka Benar Menyala

BENGKALIS, Satuju.com - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bengkalis, AKBP Satyo Bimo Anggoro, SH,.SIK,.MH, memimpin langsung siaran pers hasil penyebaran Elang Melaka, seberat 2 kilogram, dan Pemusnah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8, 2 Kilogram, merupakan Sindikat Narkoba Internasional

Sebanyak 8,2 Kilogram barang bukti sabu tersebut sudah di Siaran Pers waktu kunjungan Bapak Kapolda Riau kemarin, siaran pers giat ini, dilaksanakan Aula Tantya Sudhirajati Mapolres Bengkalis, jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Kamis, 04 April 2024.

Dalam Siaran Pers tersebut Kapolres Bengkalis AKBP Satyo Bimo Anggoro menerangkan, ini kesekian saat Siaran Pers menyebarkan narkoba. Kronologi mulai kejadian penangkapan tersebut bermula, Jumat, tanggal 15 Maret 2024, pukul 02.30 WIB, depan Kantor Camat Bengkalis Kota Jalan. Panglima Minal, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis,

Pencapaian Timsus Elang Malaka kembali mendapatkan apresiasi dari Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro yang telah membuktikan keseriusan bekerja tim Satres Narkoba bersama - sama tim BC Bengkalis kembali mengungkap kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti 2 kg Sabu. Kali ini Tim khusus Elang Malaka benar - benar menyala, terang Kapolres Bimo.

Lebih lanjut, SH Alias ​​Adi, jenis kelamin: laki - laki, tempat/tanggal lahir: Bengkalis/20 Mei 1992, agama: Islam, pekerjaan: Wiraswasta, alamat KTP/KK: Jalan. Rimba Sekampung, RT/RW. 002/004, Desa/Kel. Rimbas, BK Alisa Bayu, jenis kelamin: laki-laki, tempat/tanggal lahir: Bengkalis/5 Juli 1996, agama: Islam, pekerjaan: Swasta, alamat Ktp/Kk: Jalan. Bengkalis, RT/RW. 004/002, Desa/Kel. Rimba Sekampung,

Tim opsnal Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya peredaran dan transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah kota Bengkalis, atas informasi tersebut Timsus Elang Malaka melakukan lidik

"Setelah diperoleh informasi yang akurat akan ciri dari target, tim melakukan pengawasan pada wilayah yang mencurigakan dan sekira pukul 02.30 WIB tim melihat dua orang laki-laki yang mencurigakan sedang mengambil bungkusan di depan tepi jalan depan Kantor Camat Bengkalis,  

Kemudian Tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua laki-laki tersebut yang diketahui bernama saudara SH Alias ​​ADI dan BK Alias ​​Bayu, yang kemudian dari kedua laki-laki tersebut ditemukan/diamankan barang bukti yaitu 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan merk GUANYINWANG warna kuning, 2 (dua) unit handphone android dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy BM 3539 EK warna hitam." ungkap AKBP Satyo Bimo 

Dari hasil interogasi terhadap kedua laki-laki tersebut mengaku diperintahkan oleh sdr IN (Dalam Lidik) untuk mengambil/menjemput narkotika jenis sabu tersebut yang rencananya akan dibawa ke kota Pekanbaru, kedua tersangka berjanji akan menerima upah Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut

Peran tersangka SH Alias ​​ADI dan BK alias BAYU sebagai kurir atas suruhan IN (Dalam Lidik) untuk menjemput dan mengambil narkotika jenis sabu di depan Kantor Camat Bengkalis Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.

Barang bukti (BB) yang diamankan; 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan merk GUANYINWANG warna kuning, 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam, di sita dari SH Alias ​​Adi.

Kemudian barang bukti, 1 (satu) unit handphone android merk Oppo Reno10 warna ungu; 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy BM 3539 EK warna hitam, di sita dari BK Alias ​​BAYU." terang Kapolres Bengkalis.

Pasal yang diterapkan: Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI, Nomor 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika, Ancaman Hukuman, Pasal 114 ayat (2) diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup , atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 112 ayat (2) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaiman di maksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) , Pasal 132 ayat (1) diancam dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut dan dilakukan secara terorganisasi, pidana penjara dan pidana denda maksimalnya ditambah 1/3 (sepertiga).

Tampak hadir dari Pemda Bengkalis, Andres Warsono Asisten I, Kepala PN Bengkalis Bayu Soho, Kasipidum Kajari Bengkalis, Maruli Tua Sitanggang, KPLP Lapas Bengkalis Mai Yudi, Rubasan Bengkalis, Satpol PP.