Unggal Gultom Dizolimi, Boby Maryanto: Ini Bukti Nelson Manalu Lakukan Kebohongan 

Foto SK bukti Unggal Gultom telah tergabung dalam FSPTI-KSPSI dari tahun 2019-2022 dan 2022/2025.

Satuju.Com, Siak - Menanggapi pemberitaan Nelson Manalu disalah satu media online pada Selasa(9/4/2024). Wakil Ketua DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Siak, Boby Maryanto pimpinan Unggal Gultom menyatakan bahwa Nelson Manalu telah melakukan pembohongan publik dengan menyebarkan berita hoax terhadap Ketua DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Siak, Unggal Gultom terpilih. Sabtu(13/4/2024)

Wakil Ketua DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Siak, Boby Maryanto sangat menyayangkan perkataan Nelson Manalu yang mengatakan Unggal Gultom tidak pernah menjadi anggota F.SPTI-K.SPSI tiba-tiba jadi Ketua DPC F.SPTI-K.SPSI, yang turut mengibaratkan Unggal Gultom tidak pernah bunting tapi melahirkan dan juga dimisalkan belum pernah jadi Polisi tiba-tiba jadi Kapolsek.

"Saya tidak sampai pikir seorang Nelson Manalu bisa berbohong dalam pemberitaan di media online tersebut. Apakah memang sengaja berbohong atau dia memang tidak tau, akan tetapi tidak mungkin sosok seorang anggota DPRD Siak Aktif tersebut bisa berbicara dimedia tanpa mencari tau kebenaran data informasi terkait Unggal Gultom yang ingin di sampaikan. Jangan demi memuluskan ambisi pribadi, segala cara dilakukan dengan menyebarkan berita hoax tentang orang lain demi menjatuhkan Unggal Gultom," kesal Boby Maryanto.

Dijelaskan Boby Maryanto., sebelum menjabat Ketua DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Siak, Unggal Gultom telah tergabung menjadi Anggota Aktif FSPTI-KSPSI pada tahun 2019 semenjak pimpinan H.Zahari sebagai Ketua DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Siak.

"Dari jaman pimpinan H.Zahari, Unggal Gultom menjabat Wakil Sekretaris di salah satu PUK dengan masa bakti tahun 2019 sampai dengan 2022. Lebih herannya, FSPTI-KSPSI Siak diketuai oleh Nelson Manalu lah sebelum terjadinya pemecatan oleh Ketua DPD FSPTI-KSPSI Provinsi Riau, Kasten Harianja yang telah menerbitkan SK Unggal Gultom menjabat kembali sebagai Wakil Bendahara di salah satu PUK tersebut dengan masa bakti tahun 2022 sampai dengan 2025. Itu semua kami buktikan dengan data, bukan asal bicara seperti Nelson Manalu," ungkap Boby Maryanto.

Jadi menurut Boby Maryanto yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Siak dibawah Pimpinan Unggal Gultom, Boby Maryanto katakan kalau pengangkatan Unggal Gultom sebagai Ketua DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Siak telah sesuai dengan AD/ART F.SPTI-K.SPSI yang berlaku.

"Jadi untuk Nelson Manalu berjiwa besarlah, jangan segala cara dilakukan untuk ambisi pribadimu mengejar jabatan. Malulah sama jabatanmu sebagai Anggota DPRD yang sampai bisa menyampaikan informasi tidak benar dan menyebarkan berita bohong seperti itu," ucap Boby Maryanto.

Boby Maryanto berharap kepada Nelson Manalu untuk stop menyebarkan berita bohong dan mengorbankan seluruh anggota PUK demi ambisi mengejar kepantingan pribadinya di FSPTI-KSPSI Kabupaten Siak.

"Stoplah kebohongan itu Nelson Manalu, jangan korban seluruh anggota PUK demi ambisi pribadi mu. Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Siak, berilah contoh yang baik kepada masyarakat, jangan jadi provokator terjadinya kegaduhan di lingkungan masyarakat," tutup Boby Maryanto. (Markus)