Intip Penetapan Seragam Baru Sekolah oleh Mendikbudristek Diterapkan pada Jenjang SD, SMP dan SMA

Ilustrasi

Jakarta, Satuju.com - Aturan baru mengenai jenis-jenis seragam sekolah telah ditetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Melansir disway.id, seragam baru tersebut nantinya akan diterapkan pada jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA.

Penetapan seragam baru sekolah oleh Nadiem Makarim ini berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.

Menurut Nadiem Makarim, hal tersebut demi menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik serta meningkatkan citra satuan pendidikan, maka perlu ditetapkan aturan seragam sekolah baru.

Selain itu, juga untuk mengakomodir kebutuhan pengaturan pakaian seragam sekolah yang sesuai dengan kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat.

Menetapkan jenis seragam baru sekolah ini, untuk peserta didik pada jalur pendidikan formal.

Dikutip dari Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, ada beberapa jenis seragam bagi perserta didik baik di tingkat SD hingga SMA.

Pakaian Seragam Nasional

Pakaian yang dikenakan oleh peserta didik di sekolah dengan model dan warna yang sama, berlaku secara nasional.

Pakaian Seragam Nasional digunakan peserta pidik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Pakaian Seragam Pramuka

Untuk pakaian seragam pramuka, mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Selain itu, pakaian seragam pramuka digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.

Pakaian Seragam Khas Sekolah

Model dan warna pakaian seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Adapun pakaian seragam khas sekolah digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.

Sementara itu, untuk penggunaan pakaian adat, digunakan oleh peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

Itulah jenis-jenis seragam baru sekolah pada jenjang SD SMP SMA tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim.