RA Pelaku Jambret Berhasil Ditangkap SatReskrim Polres Bengkalis

Tim Opsnal SatReskrim Bengkalis dan pelaku pencurian (jambret) atas nama RA.

BENGKALIS, Satuju.com - Tim Opsnal SatReskrim berhasil menangkap pelaku pencurian (jambret) atas nama RA (28) di rumah pelaku yang beralamat di Jalan Griliya Desa Kelapa Pati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, pada Rabu (17/4/2024).

Dalam proses penangkapan penyidik Polres Bengkalis telah melakukan penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi dan korban serta barang bukti dan hasil gelar perkara.

Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K.,S.I.K.,M.H. melalui Kanit Pidum IPDA Fachri Muhammad Mursyid, S.Tr.K mengatakan bahwa tim telah berhasil mengamankan pelaku sesuai di lokasi TKP berdasarkan Nomor LP/B/31/III/2024/SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 20 Maret 2024. "Pelaku telah mengakui kejahatan melakukan jambret," ungkap IPDA Fachri.

Diketahui sebelumnya, pelaku RA (28) telah melakukan tindak pidana pencurian (jambret) di Jalan Jend. Sudirman Kecamatan Bengkalis Kota Kabupaten Bengkalis dekat Lapangan Tugu. Telah diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit handphone, satu unit hel, dan satu helai celana jeans hitam.

Dalam aksinya, pelaku telah menjambret satu unit handphone milik kornam SY (36) saat korban tengah membeli buah jeruk di lokasi kejadian. Atas aksi tindak pidana tersebut pelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana pencurian (Jambret) sesuai dengan rumusan pasal 365 KUHPidana.