Dugaan Kasus Jaksa Peras Saksi sampai Rp3 Miliar Mulai Diusut KPK

Ilustrasi

Jakarta, Satuju.com - Kasus dugaan jaksa TI melakukan pemerasan terhadap saksi kasus korupsi di KPK sebesar Rp3 miliar mulai diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melansir detikcom, Jaksa TI sebelumnya merupakan jaksa di KPK yang berasal dari Kejaksaan Agung. Namun, KPK akhirnya memulangkan TI ke Kejaksaan Agung dengan alasan masa tugas 10 tahun di lembaga anti rasuah itu berakhir pada saat kasus pemerasan dirinya terungkap. 

Deputi Pencegahan dan Pengawasan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, menunda waktu untuk turun langsung ke lapangan dan memeriksa dokumen jaksa TI.

Tim itu di antaranya membaca Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Sedang diperiksa, lagi cek lapangan dan pelajari dokumen dari Dewas,” kata Pahala kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Dikatakan Pahala, KPK akan mengklarifikasi kepada jaksa terkait maksud harta kekayaan.

Kendati begitu, belum dibeberkan kapan panggilan dan pemeriksaan tersebut akan dilakukan.

“Ya lah [akan diperiksa] tapi sesudahnya dua langkah di atas [cek lapangan dan mempelajari dokumen], ya,” katanya.

Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho mengonfirmasi telah menerima aduan dugaan jaksa berinisial TI mengeluarkan Saksi sebesar Rp3 miliar.

Dewas kemudian melanjutkan aduan itu ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi serta Kedeputian Pencegahan dan Pemantauan KPK dengan nota dinas.

“Tembusan ke pimpinan KPK,” kata Albertina

Belum ada keterangan yang disampaikan oleh jaksa yang dimaksud. 

Namun pengakuannya dalam pemeriksaan, jaksa itu mengakui uang yang diterimanya dari hasil penjualan rumah.