Miliki 52 Paket Sabu, Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi: AR dan CT Suami Istri, Y (DPO)

Suami Istri berinisial AR alias R(35) dan CT(32)

Satuju.com, Siak - Bahaya, miliki 52 (Lima Puluh Dua) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 12,14 (Dua Belas koma Empat Belas) gram Suami Istri berinisial AR alias R(35) dan CT(32) pada Rabu(17/4/2024) dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak yang diduga merupakan pelaku jaringan peredaran Narkotika di wilayah Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi, melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak, AKP Riza Effyandi menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi  masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

"Dari informasi yang didapat, langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," ujar AKP Riza Effyandi

Atas dasar informasi tersebut, AKP Riza Effyandi berhasil mengamankan seorang laki-laki AR alias R dan seorang wanita berinisial CT yang berstatus Suami Istri berawal dengan 1 (Satu) paket sabu di bungkus dalam sebuah Kotak Rokok Sampoerna yang berada di kantong celana oleh anggota Satres Narkoba Polres Siak yang dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu.

"Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak yang dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu langsung membawa dua  orang diduga pelaku dan Barang Bukti ke Mapolres Siak guna Pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Riza Effyandi

AKP Riza Effyandi menjelaskan dari hasil interogasi dan pengembangan ditemukan 51 (Lima Puluh Satu) paket Sabu dikamar rumahnya yang disimpan oleh CT. CT membenarkan 51 (Lima Puluh Satu) Paket Sabu merupak milik AR Alias R, pengakuan dari AR Alias R dan CT barang haram diperoleh dari Y (DPO) . 

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tutup AKP Riza Effyandi.

Diterangkan, Personil Satres Narkoba turut mengamankan beberapa barang bukti lainnya, seperti  : 

-1 (satu) pack plastik klip bening  
-1 (satu) bungkus kotak rokok merek sampoerna 
-1 (satu) unit timbangan warna hitam 
-1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha RX King dengan Nomor Polisi BK 3872 VZ 
-1 (satu) unit HP OPPO warna biru muda

Dan beberapa barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.(Markus)