AS Lakukan Veto, Palestina Gagal Jadi Anggota Tetap PBB
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB)
AS, Satuju.com - Upaya Dewan Keamanan untuk mengadopsi resolusi Palestina menjadi anggota tetap Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) gagal, setelah Amerika Serikat (AS) memveto kebijakan tersebut pada Kamis (18/4/2024) malam waktu setempat.
Rancangan resolusi tersebut, yang dimulai oleh Aljazair dan "rekomendasi kepada Majelis Umum agar Negara Palestina diterima menjadi anggota PBB", mendapat 12 suara mendukung, dua abstain (Inggris dan Swiss), dan satu menentang.
Dengan demikian, tidak ada pemungutan suara dengan keanggotaan PBB yang lebih luas untuk mengizinkan Palestina bergabung menjadi negara anggota penuh PBB.
Otoritas Palestina mengecam keras AS dan menyebutnya sebagai "agresi" yang mendorong Timur Tengah menuju "jurang yang dalam."
Kebijakan AS "mewakili agresi terang-terangan terhadap hukum internasional dan dorongan untuk melakukan perang genosida terhadap rakyat kami... yang mendorong kawasan ini semakin jauh ke tepi jurang," kata kantor pemimpin Palestina Mahmoud Abbas dalam sebuah pernyataan.
Rancangan resolusi tersebut merupakan salah satu yang terpendek dalam sejarah Dewan Keamanan yang berisi "Dewan Keamanan, setelah memeriksa permohonan Negara Palestina untuk diterima di PBB (S/2011/592), direkomendasikan kepada Majelis Umum agar Negara Palestina menjadi anggota PBB".
Agar rancangan resolusi dapat disetujui, DK PBB harus memiliki setidaknya sembilan anggota yang mendukung dan tidak ada anggota tetapnya, yakni Tiongkok, Perancis, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat yang menggunakan hak veto mereka.
Di tengah perang yang sedang berlangsung di Gaza, Palestina telah mengajukan permintaan kepada Sekretaris Jenderal pada tanggal 2 April lalu, meminta permintaan tahun 2011 untuk menjadi negara anggota penuh PBB mempertimbangkan kembali.
Pada tahun 2011, Dewan Keamanan mempertimbangkan permintaan tersebut, tetapi tidak dapat menemukan keseluruhan dalam mengirimkan rekomendasi kepada Majelis Umum, yang menurut Piagam PBB harus mengadakan pemungutan suara yang melibatkan 193 negara anggotanya.
Awal bulan ini, Dewan Keamanan mengirimkan permintaan terbaru kepada Komite Penerimaan Negara Anggota, yang bertemu pada tanggal 8 dan 11 April untuk membahas masalah tersebut.
Adapun Palestina telah menjadi Pengamat Tetap di PBB sejak tahun 2012, sebelumnya Palestina menjadi pengamat di Majelis Umum PBB.

