Terkait Pencalonan Gibran, Komite HAM PBB Soroti Putusan MK

Gibran Rakabuming Raka

Jakarta, Satuju.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden yang menguntungkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka mendapat sorotan dari Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau CCPR .

Hal itu terungkap dari hasil temuan berisi pengungkapan mereka terhadap sejumlah negara dalam mengimplementasikan Konvensi Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Salah satu negara yang diutarakan adalah Indonesia.

Komite pun mengungkapkan kekhawatiran mereka atas dugaan pengaruh yang tidak semestinya terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 di Indonesia.

“Komite juga merasa terganggu dengan memahami, mengintimidasi, dan mengasingkan-wenang terhadap tokoh oposisi,” bunyi laporan Komite HAM PBB, Kamis (28/3) yang dikutip dari website resmi mereka ohchr.org.

Dalam kesempatan berbeda, Anggota Komite HAM PBB Bacre Waly Ndiaye juga menganalisis netralitas Presiden Jokowi dan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Pertanyaan itu disampaikan pada Sidang Komite HAM PBB CCPR di Jenewa, Swiss, Selasa (12/3). Kami melontarkan sejumlah pertanyaan terkait jaminan hak politik untuk warga negara Indonesia dalam Pemilu 2024.

Oleh karena itu, PBB mendesak Indonesia menjamin pemilu yang bebas dan transparan, mendorong pluralisme politik yang sejati, menjamin independensi komisi pemilihan (KPU), dan merevisi ketentuan hukum.

Tak hanya itu, organisasi itu juga meminta pemerintah Indonesia untuk memastikan tempat pemungutan suara dapat diakses dengan mudah dan bebas pengaruh yang tidak seharusnya dari pejabat tinggi.

Dalam kesempatan berbeda, Anggota Komite HAM PBB Bacre Waly Ndiaye juga menganalisis netralitas Presiden Jokowi dan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Pertanyaan itu disampaikan pada Sidang Komite HAM PBB CCPR di Jenewa, Swiss, Selasa (12/3). Kami melontarkan sejumlah pertanyaan terkait jaminan hak politik untuk warga negara Indonesia dalam Pemilu 2024.

Sidang tersebut menghadirkan perwakilan negara anggota CCPR termasuk RI. Pembahasan seputar isu HAM terbaru di sejumlah negara dibahas di forum itu dengan sesi tanya jawab antara masing-masing anggota komite HAM PBB hingga perwakilan negara yang dibahas.

Anda memulai pertanyaan dengan memberi petunjuk pada MK tentang perubahan syarat usia capres-cawapres.

Kampanye diadakan setelah keputusan di menit akhir yang mengubah syarat pencalonan, memperbolehkan anak presiden untuk ikut dalam pencalonan, kata Ndiaye dalam sidang yang ditayangkan di situs UN Web TV.

Ia menambahkan, “Langkah-langkah apa yang diterapkan untuk memastikan pejabat-pejabat negara, termasuk presiden, tidak bisa memberi pengaruh berlebihan terhadap pemilu?”

Tak berhenti di situ, Ndiaye juga bertanya apakah pemerintah sudah menyelidiki dugaan-dugaan intervensi pemilu tersebut.

Perwakilan Indonesia yang dipimpin Dirjen Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri Tri Tharyat tidak menjawab pertanyaan itu. Saat sesi menjawab, delegasi Indonesia justru menjawab pertanyaan-pertanyaan lain.