Soal Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024, MK: Tidak Ada Bukti
Presiden Joko Widodo
Jakarta, Satuju.com - Dalil adanya ikut campur atau cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat ini, MK sedang membacakan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan registrasi Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Hakim MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh mengatakan dalil Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 yang dijelaskan lebih lanjut oleh pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud serta apa bukti tindakan cawe-cawe.
“Demikian bahwa berbagai alat bukti yang pengumpulan bukti baik berupa artikel atau rekaman video berita dari media massa memang menunjukkan kegiatan dan pernyataan Presiden yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam pemilu,” kata Daniel.
Pernyataan demikian, kata Daniel, menurut Mahkamah tanpa bukti kuat dalam konferensi dan tidak dapat begitu saja memerintahkan sebagai perintah untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi.
Terlebih lagi terhadap dalil permohonan tidak mendapat bukti adanya pihak yang disetujui khususnya dari peserta pemilu Presiden dan wakil Presiden tahun 2024. Setelah ada penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mempersoalkan pernyataan adanya cawe-cawe dari presiden terhadap penyelenggaraan pemilihan presiden.
“Demikian juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe yang dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu tahun 2024. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diungkapkan di atas maka menilai dalil pemohon tidak berdasarkan hukum,” tegasnya .

