Soal Amicus Curiae Megawati dalam Perkara PHPU Pilpres 2024, Anies Baswedan: Harus Jadi Perhatian

Anies Baswedan

Jakarta, Satuju.com - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan. Hal tersebut mendapat tanggapan dari Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan.

"Ini menggambarkan bahwa permasalahan memang sangat serius dan seperti kami sampaikan pada saat pembukaan konferensi di MK bahwa ini Indonesia di persimpangan jalan," kata Anies di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2024).

Anies juga menyinggung era orde baru di mana praktik-praktik demokrasi hanya menjadi seremonial karena telah diatur oleh penguasa.

Di sisi lain, kata dia, ada pilihan untuk melanjutkan proses pasca reformasi di mana demokrasi memberikan ruang kebebasan dan tidak ada intervensi dalam proses Pemilu.

“Nah inilah persimpangan jalan, dan saya rasa pesan dari Ibu Mega sebagai salah satu orang yang ikut dalam proses demokratisasi sejak tahun 90-an. Beliau merasakan ketika segalanya diatur di mana Pemilu dan Pilpres pada masa itu tidak perlu ada surveyor karena semua sudah tahu hasil sebelum proses pemilu saat itu,” jelasnya.

Anies menilai amicus curiae yang diajukan Megawati ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan pesan penting yang perlu menjadi perhatian publik.

“Kemudian beliau menjalani selama lebih dari 25 tahun jadi sebagai seseorang yang pernah melewati semua itu mengirimkan pesan, ini adalah pesan moral yang sangat kuat yang harus jadi perhatian,” ucap Anies.

Sebelumnya, Mega disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menyerahkan amicus curiae kepada MK pada Selasa (16/4/2024) siang.

Hasto membacakan sedikit pendapat hukum yang tertuang dalam amicus curiae tersebut. Berikut bunyi kutipannya:

"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas. Seperti kata ibu Kartini pada tahun 1911: 'habis gelap terbitlah terang' sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia.”

Pihak kepaniteraan MK telah menerima amicus curiae tersebut dan akan mengirimkan langsung kepada hakim konstitusi.

“Kami mewakili Biro Humas dan Protokol, kami menerima surat dari ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh pak Hasto dan kami akan memastikan surat ini akan diterima langsung oleh bapak Ketua MK siang hari ini juga,” kata perwakilan MK.