Masyarakat Surati KY Riau untuk Pantau Kasus Persidangan Bombeng

KY Riau menerima surat dari masyarakat

Pekanbaru, Satuju.com - Komisi Yudisial (KY) perwakilan Provinsi Riau telah menerima surat permohonan pemantauan dan pengawasan persidangan pada perkara kasus penebangan pohon/kayu ilegal oleh dua orang atas nama Novrianto alian Bombeng dan Muhammad Yusuf alias Usuf untuk dijadikan area perkebunan sawit di kabupaten Bengkalis dengan nomor  788/Pid.B/LH/2023/PN Bls.

Dalam surat yang di tujukan ke KY Riau tersebut, Nurzan selaku masyarakat Lubuk Gaung yang mengajukan permohonan meminta kepada KY untuk memantau persidangan.

"Saya mohon kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk melakukan pemantauan dan pengawasan persidangan perkara a quo dalam angka menjaga dan menegakkan keluhuran martabat serta perilaku hakim," ungkapnya dalam surat tersebut.

Surat yang ditujukan ke KY Riau tersebut diketahui telah diterima oleh satff kantor KY Riau, Indah di Pekanbaru.

Terpiash, Ketua KY Riau mengatakan akan menindaklanjuti surat yang diterima kantor KY Riau. "Baik pak, akan kita tindaklanjuti," kata ketua KY Riau dikonfirmasi Satuju.com, Senin (29/4/2024).

Sebelumnya, beredar sejumlah spanduk yang meminta pengawalan kasus penebangan pohon/kayu ilegal oleh dua orang atas nama Novrianto alias Bombeng dan Muhammad Yusuf alias Usuf untuk dijadikan area perkebunan sawit di kabupaten Bengkalis di ruas jalan di Kota Pekanbaru, Jumat (26/4/2024).

Beberapa spanduk meminta pengawalan kasus yang melibatkan Bombeng untuk segera dikawal, karena menghawatirkan terjadinya ketidakadilan dalam kasus tersebut.

"Meminta Komisi Yudisial Kawal Kasus Responden Bombeng yang Menyelamatkan Hakim dan Alat Buktinya Di Pinjam Pakaikan," tulis salah satu spanduk di jembatan penyebrangan orang di Jalan Jendral Sudirman Kota Pekanbaru.

Spanduk lainnya mengambil keputusan PN Bengkalis yang tidak segera menahan Bombeng yang statusnya sudah tersangka.

“Terkdawka Novrianto alias Mafia Bom tanah dibebaskan hakim, ada apa hakim di Bengkalis?,” lanjut spanduk di salah satu ruas jalan.

Diketahui sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) kabupaten Bengkalis Bayu Soho Rahardjo, SH melalui humas Ulwan Maluf, SH memberikan pernyataan terkait penagguhan kejadian kasus penebanganpohon/kayu ilegal oleh dua orang atas nama Novrianto alian Bombeng dan Muhammad Yusuf alias Usuf untuk dijadikan area perkebunan sawit di Kabupaten Bengkalis.

Melalui pesan Whatsapp, Ulwan mengatakan bahwa terkait keputusan kasus tersebut setelah tuntutan akan diputuskan. “Dijadwal sidang saat ini tanggal 30 April masih dituntut,” ungkap Ulwan kepada Satuju.com, Senin (24/4/2024).

Pada kasus ini Novrianto alian Bombeng tidak ditahan atau diberikan penaggunahan terpencil padahal ia tidak dalam keadaan mendesak seperti sakit atau sudah tua.

Dalam pernyataannya Ulwan juga menyebutkan bahwa PN Bengkalis menjelaskan terkait penagguhan yang dilakukan tersebut. “Apabila ancaman hukumannya dibawah 5 tahun seseorang bahkan tidak wajib ditahan sehingga dapat diberikan penangguhan tersingkir tergantung pertimbangan dari polisi (saat penyidikan), PU (saat penuntuan) dan hakim (saat persidangan), dengan catatan adanya surat permohonan penangguhannya,” ungkap Ulwan saat ditanyai.