Terdakwa Mafia Tanah 100 Hektar, Perambah Kawasan Hutan

Bentang Spanduk Didepan Gedung KY RI, AMAPI: Diduga PN Bengkalis Riau Transaksional 

Aliansi Mahasiswa Anti Praktik Ilegal (AMAPI) membentangkan spanduk di depan Gedung KY RI.

Jakarta, Satuju.com - Aliansi Mahasiswa Anti Praktik Ilegal (AMAPI) menyerahkan surat laporan pengaduan terpencil penangguhan Novrianto alias Bombeng dalam kasus kasus penebangan pohon/kayu ilegal oleh dua orang atas nama Novrianto alian Bombeng dan Muhammad Yusuf alias Usuf untuk dijadikan area perkebunan sawit di kabupaten Bengkalis ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia di Jakarta, pada Senin (29/4/2024).

Dalam surat yang ditujukan langsung ke KY tersebut, mereka mewakili masyarakat Riau meminta KY untuk melakukan pemantauan atas kasus tersebut.

Ket. Poto: tanda terima surat ke KY, asosiasi mahasiswa.

Selain mengirim surat ke KY, mahasiswa juga membentangkan spanduk di depan Gedung KY RI.

Aliansi Mahasiswa menduga ada praktik yang seharusnya tidak dilakukan PN Bengkalis karena melakukan penangguhan Bombeng dalam kasus ini.

"Mafia tanah 100 hektar, pembela dengan ancaman 10 tahun simpanan PN Bengkalis? Alat bukti 2 alat berat meminjamkan, apa insentifnya?," tulis sebuah spanduk yang membawa kebohongan mahasiswa tersebut.

"Diduga PN Bengkalis Riau transaksional penipu mafia perambah kawasan hutan," tulis spanduk lain yang dibawa.

Mereka juga meminta Ketua PN Bengkalis Bayu Soho Raradjo, SH untuk membatalkan penangguhan Bombeng. “Kami masyarakat Riau meminta Ketua PN Bengkalis untuk membatalkan penangguhan pelaku Bombeng,” lanjutnya.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) perwakilan Provinsi Riau telah menerima surat permohonan pemantauan dan pengintaian pada kasus penebangan pohon/kayu ilegal oleh dua orang atas nama Novrianto alian Bombeng dan Muhammad Yusuf alias Usuf untuk dijadikan area perkebunan sawit di kabupaten Bengkalis dengan nomor 788 /Pid.B/LH/2023/PN Bls.

Dalam surat yang di tujukan ke KY Riau tersebut, Nurzan selaku masyarakat Lubuk Gaung yang mengajukan permohonan meminta kepada KY untuk mengadakan konferensi.

“Saya mohon kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk melakukan pemantauan dan pengawasan peradilan perkara a quo dalam angka menjaga dan menegakkan keluhuran martabat serta perilaku hakim,” ungkapnya dalam surat tersebut.

Sebelumnya, sejumlah spanduk juga bertebaran di Kota Pekanbaru yang meminta pengawalan kasus penebangan pohon/kayu ilegal oleh dua orang atas nama Novrianto alias Bombeng dan Muhammad Yusuf alias Usuf untuk dijadikan area perkebunan sawit di kabupaten Bengkalis di ruas jalan di Kota Pekanbaru, Jumat (26/ 4/2024).

Beberapa spanduk meminta pengawalan kasus yang melibatkan Bombeng untuk segera dikawal, karena menghawatirkan terjadinya ketidakadilan dalam kasus tersebut.

"Meminta Komisi Yudisial Kawal Kasus Responden Bombeng yang Menyelamatkan Hakim dan Alat Buktinya Di Pinjam Pakaikan," tulis salah satu spanduk di jembatan penyebrangan orang di Jalan Jendral Sudirman Kota Pekanbaru.