Jelang Tuntutan Perkara Aquo di PN Bengkalis, 

KY Riau: Ini Menjadi Perhatian Kami dan Tetap Kita Pantau, N: Minta JPU Menghukum Berat Mafia Tanah Itu

Pengadilan negeri Bengkalis

BENGKALIS, Satuju.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Riau, Hotman memberikan pernyataan terkait kasus penebangan pohon/kayu ilegal oleh dua orang atas nama Novrianto alian Bombeng dan Muhammad Yusuf alias Usuf untuk dijadikan contoh area perkebunan sawit di Desa Lubuk Gaung kecamatan Siak Kecil, kabupaten Bengkalis.

Dalam kasus ini, Hotman diminta untuk mengupayakan pemantauan perkara Aquo di PN Bengkalis. “Tentu akan menjadi perhatian kami,” melalui wawancara melalui Whatsapp dengan Satuju katanya.com pada Rabu (25/4/2024).

Ia mengungkapkan beberapa kendala untuk mempertemukan PN Bengkalis terkait kasus tersebut. “Tetapi kami tidak dapat berjanji karena juga bersamaan dengan beberapa perkara pemilu di PN Dumai dan perkara Tipikor di PN Pekanbaru yang sedang berjalan,” ungkapnya.

Meski belum bisa menjanjikan kedatangan PN Bengkalis untuk menyelesaikan perkara kasus tersebut, Hotman tetap akan mengupayakannya dengan maksimal. “Tetapi kami tetap berusaha semaksimalnya ya,” katanya.

Terpisah, mayarakat desa Lubuk Gaung, N (56) saat di konfirmasi juga memberikan pernyataannya terakit kasus yang sedang ditangani PN Bengkalis tersebut. “Harapan saya sebagai masyarakat, menjelang tuntutan 30 April nanti, saya ingin Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghukum seberat-beratnya mafia tanah itu,” katanya.

Lebih lanjut, ia meminta PN Bengkalis untuk menahan Novrianto alias Bombeng yang penahanannya masih berlangsung. "Bombeng dan Yusuf ini sehat, harusnya ditahan. Kami masyarakat Desa Lubuk Gaung resah," lanjutnya.

Ia juga berencana akan menyurati KY Provinsi Riau agar dapat menghubungkan kelanjutan kasus di PN Bengkalis. “Sudah kami persiapkan surat ke KY Riau untuk menyatukan kasus ini PN Bengkalis,” tandasnya.