Terkait Kasus Dugaan Korupsi Suaminya, Sandra Dewi Kembali Dipanggil Kejagung
Sandra Dewi
Jakarta, Satuju.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil Sandra Dewi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, jadwal pemeriksaan Sandra Dewi akan digelar pada pukul 09.00 WIB. Namun Sumedana mengatakan, gagal belum menerima konfirmasi apakah istri tersangka Harvey Moeis (HM) itu akan hadir atau tidak.
“Kami ada panggilan kepada yang bersangkutan, jam 09.00 pagi ini, namun kami belum dapat konfirmasi mengenai kehadiran yang bersangkutan,” kata Ketut Sumadena, Rabu (15/5/2024).
Sumedana mengatakan, mengganggu juga pemeriksaan beberapa saksi lain dalam kasus tersebut. Akan tetapi, dia belum dapat mengetahui siapa saja para Saksi yang akan diperiksa hari ini.
"Ada (pemanggilan Saksi lain), kami belum dapat datanya dari pidsus. Nanti kalau sudah menjalani pemeriksaan pasti kami rilis," terang Ketut.
Seperti diketahui, panggilan ini merupakan yang kedua untuk Sandra Dewi. Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Sandra Dewi pada 4 April 2024 guna mendalami soal rekening suami yang sudah diblokir oleh penyidik.
“Kami melakukan pemanggilan terhadap Saksi SD dalam rangka untuk menyelidiki beberapa rekening yang telah kami blokir beberapa tempo hari,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi, di Kejagung, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.
Kuntadi menjelaskan, pemeriksaan Sandra Dewi juga diperlukan untuk mengetahui rekening mana saja yang terindikasi dan tidak dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan suami. Hal itu dilakukan, guna meminimalkan kesalahan dalam penyertaan aset.
“Mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara HM dan mana yang tidak terkait,” tutupnya.

