Sekjen DPR Indra Iskandar Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sarana Kelengkapan Rumah Jabatan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar
Jakarta, Satuju.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar kembali dipanggil Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun anggaran 2020.
Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Saksi Sekjen DPR RI Indra Iskandar, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Selain itu tim penyidik KPK juga ikut memanggil Project Manager PT. Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Namun pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut apakah yang bersangkutan telah hadir dalam memenuhi panggilan tim penyidik Komisi antirasuah.
Pemanggilan ini menjadi pemanggilan kedua terhadap Indra oleh KPK dalam perkara yang sama. Sebelumnya Indra diperiksa oleh tim penyidik KPK pada Kamis (14/3).
Dalam pemeriksaan tersebut Indra membeberkan proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Sebelumnya, KPK pada hari Jumat (23/2) mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Lembaga antirasuah menegaskan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan telah menyetujui pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penyelidikan KPK.
Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti disertai dengan penetapan tersangka. Meski demikian, pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan perkara konstruksi akan dilakukan saat konferensi pers terkait dengan dikecualikan.
Namun KPK telah mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK menerapkan pasal kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian miliaran rupiah.

