Gaji ke-13 PNS Diisukan Akan Dihentikan, Ini Kebenarannya

Ilustrasi

Jakarta, Satuju.com - Tengah ramai diperbincangkan di media sosial, gaji ke-13 PNS bakal dihentikan karena ada unggahan di X yang menyebut Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menyetop pemberian gaji ke-13 PNS.

"Gaji ke-13 untuk PNS akan dihentikan. Nikmat berhenti," tulis akun tersebut.

Informasi tersebut beredar dan tidak sepenuhnya benar. Sebab, pemerintah tetap memberikan gaji ke-13 untuk para abdi negara pada tahun ini.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Namun memang ada PNS yang tidak akan menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut.

"Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal:
a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat pengugasan,” bunyi Pasal tersebut.

Dengan demikian, gaji ke-13 PNS tidak dihentikan, tetapi tidak diberikan kepada PNS yang sedang dipotong di luar tanggungan pemerintah atau ditugaskan di luar instansi sehingga menerima gaji dari tempat penguasannya.

Dalam beleid itu, Presiden Jokowi mengatur pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum lebaran. Sementara itu untuk gaji ke-13, pembayarannya paling cepat Juni 2024.

Dalam Pasal 5 PP tersebut, Jokowi mengatur THR dan gaji ke-13 PNS yang pembayarannya bersumber dari APBN terdiri atas:

A. gaji pokok;
B. tunjangan keluarga;
C. tunjangan pangan;
D. tunjangan tunjangan atau tunjangan umum; dan
e. tunjangan, kinerja

Sementara THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. gaji pokok;
B. tunjangan keluarga;
C. tunjangan pangan;
D. tunjangan tunjangan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan
dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan,
Besarannya, sesuai pangkat, jabatan, peringkat, atau kelas jabatannya.

Untuk CPNS, THR dan gaji ketiga belas terdiri atas:
a. 80 persen dari gaji pokok PNS
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tunjangan umum dan
e. tunjangan.kinerja

Besaran gaji ke-13 sesuai sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.