Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Ekstasi dan Ganja, Satres Narkoba Polres Bengkalis Berhasil Tangkap YN - RH

Tersangka YN dan RH

BENGKALIS, Satuju,com - Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, ekstasi dan ganja kering di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Rabu (15/5/2024).

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu, Hasan Basri menyampaikan dalam pers release Satres Narkoba Polres Bengkalis, 2 tersangka diamankan dalam perkara kasus tersebut.

"Tersangka YN dan RH mengedarkan Narkotika jenis sabu, ekstasi dan ganja di Wilayah Duri dan sekitarnya," tulis keterangan tersebut.

Atas penangkapan tersangka, disita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu, 2 unit handphone dan 1 unit senjata airsfotgun.

Selanjutnya, 15 bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu, 22 butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna biru, 21 butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna abu-abu, 3 butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna hijau dan 3 bungkus plastic pack berisi serbuk narkotika jenis pil ekstasi.

Kemudian masing-masing 1 bungkus plastik ekstasi berwarna biru, kotak warna hitam, kaleng rokok, dan 2 unit handphone serta 1 unit timbangan digital dan 1 unit plastik kosong.

Juga disita uang tunai senilai Rp.9.538.000.

Tersangka mengaku narkotika tersebut adalah milik mereka dan dapatkan dari inisial BS yang berada di Kabupaten Asahan-Sumut (dalam lidik).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati.**