Polresta Pekanbaru Lakukan Penyelidikan Laka Lantas
Siapa Pengemudi Mobil Berstriker Hantu Rimba Tabrak Remaja Tewas?
mobil berstiker Hantu Rimba mobil Toyota Calya BG 8055 IIP.
PEKANBARU, Satuju.com - Seorang remaja putera di bawah umur Rhazacky Luthi Akbar, pengendara Sepeda Motor Honda Vario BM 6756 AN usia 15 tahun, pelajar, alamat Jalan Sembilang Gang Pinang RT/RW 03/05 Kecamatan Rumbai Timur Pekanbaru, tewas setelah dipukul dengan mobil berstiker Hantu Rimba mobil Toyota Calya BG 8055 IIP.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa siaran dalam persnya kepada wartawan Rabu (29/5/2024) menjelaskan, kejadian laka juga berlangsung pada Senin dini hari, 27 Mei 2024 sekira pukul 02.40 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Dr Sutomo simpang Jalan Kuantan Raya Kecamatan Lima Puluh Pekanbaru, Riau
Pengemudi mobil Toyota Calya BG 8055 IIP melarikan diri dari TKP (dalam lidik). Sementara penumpang sepeda motor Honda Vario BM 6756 AN, Sri Sundari, 18 tahun, tidak bekerja, alamat Jalan Pramuka Kecamatan Rumbai Timur Pekanbaru.
Plat BM ditemukan di Mobil Toyota Calya "Hantu Rimba", BG 8055 IIP.
Sementara itu, pengendara sepeda motor Honda Vario BM 6756 AN Rhazacky Luthi Akbar mengalami luka di kepala bagian sebelah kiri, tanpa sadar dibawa ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru (luka berat). Sementara penumpang sepeda motor Honda Vario BM 6756 AN, Sri Sundari, 18 tahun, luka-luka lecet di tangan kiri, bengkak di kepala bagian belakang tidak berobat (luka ringan).
Kronologi kejadian bermula dari mobil Toyota Calya berstiker Hantu Rimba BG 8055 IIP pengemudi tidak ditemukan (lari dari TKP) yang bergerak dari Jalan Dr Sutomo datang dari arah utara menuju selatan, namun sesampainya di simpang Jalan Kuantan Raya diakhiri dengan sepeda motor Honda Vario BM 6756 AN yang dikendarai oleh Rhazacky Luthi Akbar membonceng Sri Sundari yang bergerak di Jalan Teuku Umar datang dari arah barat menuju timur.
Diduga pengemudi mobil berstiker Hantu Rimba Toyota Calya BG 6756 AN mendahului sepeda motor ketika berada di persimpangan jalan tersebut, serta dalam kecepatan tinggi dan melewati marka utuh dan setelah terjadinya kecelakaan tidak menyelamatkan korban. (Pengemudi lari dari TKP).
Pihak polisi Polresta Pekanbaru segera menerima laporan, mendatangi TKP, mencari saksi di sekitar TKP, mengamankan BB, dan menginput data IRMS.
Sementara sesuai surat dari Satlantas Polresta Pekanbaru kepada keluarga korban, Nomor: B/245/V/2024/Lantas, 27 Mei 2024, tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (P2HP) menjelaskan bahwa:
1. Rujukan laporan polisi Saudara ke Sat Lantas Polresta Pekanbaru Nomor LP/245/LL/V/2024/Polresta, tanggal 27 Mei 2024 tentang kecelakaan lintas lalu.
2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini kami menyampaikan bahwa laporan/pengaduan Saudara tentang adanya kasus laka juga yang terjadi pada hari Senin dinihari, tanggal 27 Mei 2024 sekira jam 02.40 WIB. TKP Jalan DR Sutomo Simpang Jalan Kuantan Raya Kecamatan Lima Puluh Pekanbaru. Maka kami telah menerima laporan yang dimaksud dan akan melakukan penyelidikan dalam waktu 14 hari guna mengumpulkan fakta fakta, saksi dan bukti bukti lainnya untuk dilanjutkan ke penyidikan perkara. Jika diperlukan waktu perpanjangan, kami akan memberi tahukan lebih lanjut.
3. Penyelidikan perkara yang Saudara laporkan telah diselesaikan oleh BRIPKA AFDHAL RIZKY SH (081268833xxx) dan BRIGPOL MUHAMMAD ROZIE (085265260xxx) dapat menghubungi yang bersangkutan dalam upaya mempercepat proses penyelidikanan.
4. Apabila ada keluhan dalam pelayanan penyelidikan perkara laka lantas tersebut dapat mengirim E-Mail jakalantasrestapku@gmail.com
5. Demikian untuk menjadi maklum, atas perhatian dan kerja samanya kami mengucapkan terima kasih.
an KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA PEKANBARU KASAT LANTAS DAERAH ub KANIT GAKKUM, KERALA IRSAN EFENDI SH IPTU NRP 70100334, tembusan: 1. Dir Lantas Polda Riau, 2. Kapolresta Pekanbaru, KAMI SIAP MELAYANI ANDA DENGAN CEPAT, TEPAT, TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN TANPA IMBALAN .

