MENINGKATKAN KOMPETENSI WARTAWAN DAN REDAKSI MEDIA 

PJC Taja Pelatihan Jurnalistik di Grand Central Hotel Pekanbaru, Asmanidar SH Bahas Delik Pers

Advokat Asmanidar, S.H sekaligus Direktur hukum PJC

PEKANBARU, Satuju.com - Peran pers sebagai pilar keempat sangat mempunyai peran yang sangat signifikan dalam pembangunan nasional. Melalui pers, informasi terkait pembangunan dapat terdistribusi dengan mudah dan cepat dan eksponensial. 

Delik pers atau tindak pidana pers ialah segala perbuatan baik berupa tulisan, gambar, gambar bergerak dan tidak bergerak yang dinilai melanggar hukum.

Demikian dikatakan Advokat Asmanidar, S.H sekaligus Direktur hukum PJC saat menjadi pemateri delik pers dalam pelatihan Jurnalistik meningkatkan kompetisi wartawan dan pimpinan redaksi media berita Se-Provinsi Riau yang di gelar oleh Pekanbaru Journalist Center (PJC) di Grand Central Hotel Pekanbaru, Senin (3/6/2024).

Delik pers, Advokat Asmanidar mengatakan, pers merupakan suatu tindakan yang bukan melanggar hukum, melainkan tindakan yang melanggar undang - undang.

Asmanidar menjelaskan, yang dikatakan melanggar hukum pengertiannya ialah suatu tindakan yang semua orang dikatakan suatu pelanggaran. seperti contohnya tindakan pencurian, dari orang yang tidak tahu undang-undang sekalipun, jika dia melakukan pencurian, maka dia dikatakan telah melanggar dan wajib dihukum. tetapi kalau delik pers ini, masih menjadi polemik yang berkepanjangan.Karena undang - undanglah yang menciptakan kenapa dia menjadi suatu delik.

“Jadi makanya pelanggaran delik pers belum tentu pelanggaran kode etik. kenapa demikian, karena KUHP kita dari belanda, dan belanda dari Roma, tujuan utama nya melindungi para penguasa dari kritikan media. makanya lahir delik pers”.

Diakhir, Advokat Asmanidar, S.H berpesan, terkhusus wartawan wajib konfirmasi, apapun hasilnya, tulis saja, agar kita tidak terkena delik pers.