ICW Nilai Pembentukan Pansel Capim KPK Lambat

Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana

Jakarta, Satuju.com - Pembentukan anggota panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan pemerintah mendapatkan kritik dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Pembentukan pansel capim KPK dinilai terlalu lambat.

“Waktu pembentukan pansel terbilang lambat dan molor jika dibandingkan dengan periode sebelumnya,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Juni 2024.

Kurnia mengatakan jika mengacu pada periode pembentukan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan pansel capim KPK pada 17 Mei 2019. Keterlambatan pembentukan ini dinilai bisa menimbulkan masalah serius.

“Keterlambatan ini sudah barang tentu akan berimbas pada waktu penjaringan yang semakin pendek dan mengurangi waktu partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap kerja pansel,” ujar Kurnia.

Kurnia menyebut panel membutuhkan masukan yang banyak dalam mencari capim KPK selanjutnya. Sebab, dijelaskan lebih banyak karena harus mencari anggota Dewan Pengawas.

“Beban kerja pansel tahun 2024 jauh lebih berat dibandingkan periode sebelumnya karena mereka tidak hanya mencari lima calon komisioner KPK, melainkan juga lima anggota Dewan Pengawas,” ucap Kurnia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken surat keputusan penetapan panitia seleksi calon komisioner dan dewan pengawas KPK periode 2024-2029. Panitia seleksi (pansel) terdiri dari sembilan orang.

“Pansel KPK sudah saya tandatangani kemarin, sebelum berangkat (ke Sumatera Selatan), sudah saya tandatangani,” kata Jokowi kepada wartawan di Musi Rawas, Sumatera Selatan, Kamis 30 Mei 2024.