Aliran Uang Korupsi Ratusan Miliar APD Covid-19 Telah Dipetakan KPK

Gedung KPK

Jakarta, Satuju.com - Dugaan aliran uang dalam kasus pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK mengaku sudah menggambarkan aliran uang korupsi dalam pengadaan tersebut yang diperkirakan merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.

“Ke mana uangnya itu kami telusuri terus, karena kami sudah memetakan mana yang bagian dugaan keuntungan perusahaan tidak wajar, mana yang menjadi bancakan uang-uang dari berbagai pihak,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (24/5/2024) .

Ali Fikri mengatakan kasus ini terkait dugaan kerugian keuangan negara. Untuk itu, KPK juga akan mendalami peran para tersangka dalam kasus korupsi APD serta unsur melawan hukumnya.

Ali Fikri menegaskan, KPK akan terus mengejar dugaan aliran uang terkait kasus ini. Langkah itu sebagai upaya pemulihan aset hasil korupsi. “Kami kejar ke sana untuk optimalisasi aset,” ujar Ali Fikri.

Sebelumnya, KPK telah menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes. Nilai kerugian itu diperoleh KPK berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya.

“Kerugian sementara dari perhitungan dalam proses penyelidikan kan sudah kami peroleh, sekitar Rp 625 milar lebih,” kata Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1/2024).

Meski begitu, nilai kerugian keuangan negara tersebut belum final. Ali Fikri menerangkan, KPK tengah menantikan kalkulasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar dapat diperoleh nilai kerugian yang pasti dalam kasus tersebut.

KPK telah mencegah sejumlah pihak untuk bepergian ke luar negeri dalam rangka proses penyelidikan kasus tersebut. Dari informasi yang dihimpun, mereka yang dicegah ke luar negeri yakni PNS Budi Sylvana dan Harmensyah, pihak swasta Satrio Wibowo serta Ahmad Taufik, serta advokat A Isdar Yusuf.