Viral Perangkat Starlink Ilegal Beredar di Masyarakat

Perangkat Starlink

Jakarta, Satuju.com - Beredarnya perangkat ilegal Starlink yang tengah diuji coba warganet mendapat sorotan dari Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Mulyadi. Operasi dan pemberian sertifikasi kepada Starlink Services Indonesia juga diduga penuh misteri.

Menurutnya, untuk menjawab masalah tersebut, Mulyadi menekankan pentingnya melakukan pengujian terhadap perangkat Starlink. Hal ini untuk mengetahui kebenaran dari perangkat Starlink tersebut.

“Perangkat Starlink apakah ada ilegal harus dibuktikan dulu pengujiannya. Perangkat tersebut apakah sesuai dengan standar teknis,” kata Mulyadi saat ditemui di kantor Kementerian Kominfo, Jumat (31/5/2024).

“Kalau ilegal kami tidak tahu, aman atau tidak harus di uji dulu jelas, perangkat tidak boleh masuk ke dalam sisi perdagangan,” ucap Mulyadi.

Ia mengingatkan kepada perangkat telekomunikasi itu wajib mempunyai sertifikat. Andai tidak memiliki sertifikat, secara gamblang dapat disebut ilegal.

"Jadi masalah sertifikasi ini juga menjadi bagian persyaratan importir perangkat telekomunikasi berhubungan dengan Bea Cukai. Izin importir itu salah satunya adalah memiliki sertifikat jadi tanpa sertifikat maka disebut ilegal," ujarnya.

Oleh karena itu untuk mengatasi permasalahan perangkat Starlink, Kominfo menggandeng Kementerian Perindustrian untuk menyisir para importir perangkat telekomunikasi yang tidak memiliki sertifikat.

“Kalau masalah tidak bisa diinfokan dan di-judge dari awal tetapi pengawasan importir Kominfo sudah berkolaborasi dengan Kemenperin tentang importir memasukan ke Indonesia punya sertifikat atau tidak,” tutur Mulyadi.

“Kami sudah melakukan pembicaraan dan Kominfo memeriksa ada importir yang tidak mempunyai perangkat ke dalam telekomunikasi maka disimpulkan melakukan di luar prosedur,” ujarnya.

Namun, Mulyadi mengatakan untuk menjawab masalah perangkat Starlink, semuanya kembali lagi pada pengujian bertujuan untuk mengetahui perangkat Starlink tersebut legal atau ilegal.

“Maka periksa importir yang memiliki sertifikat atau tidak memasukan proses makanya sekarang ditunda dulu diinfokan ke kami bahwa ada menjalani proses itu dari sisi teknisnya aja,” tutur Mulyadi.

Sebelumnya, ramainya perangkat Starlink bermula dari sejumlah pernyataan berlangganan Starlink bikin subur melakukan praktik ilegal serupa RT RW Net.

Sebagai informasi, RT RW Net adalah jaringan internet yang dimanfaatkan oleh oknum dengan menjual kembali paket internet kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan. Praktik ini biasanya tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan dinilai melanggar peraturan-undangan.