Korban Kecelakaan Jalan Rusak karena Truk Pengangkut Batu Bara di Inhu, FPAN: Pemkab, Pemprov dan Dimana DPR?
Screenshot video kejadian korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Sabtu (15/6/2024) lalu di Jalan Lintas Rengat Tembilahan.
Inhu, Satuju.com - Seorang warga Desa Kuala Muliaya RT 02 RW 01 Kecamatan Kualacinaku Kabupaten Indragiri Hulu Riau menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Sabtu (15/6/2024) lalu di Jalan Lintas Rengat Tembilahan Desa Sungai Raya Kecamatan Rengat.
Korban diketahui bernama Ramli (59) yang berprofesi sebagai petani. Kecelakaan diketahui karena korban ditabrak pengangkut batu bara saat memasuki jalan lurus yang datang dari arah bersamaan.
Melalui Kasubsi Humas Polres Inhu IPTU Misran, Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya mengkonfirmasi kejadian tersebut.
“Telah terjadi kecelakaan sekira Pukul 15.20 WIB di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan,” ungkap Misran.
Kondisi Jalan Menjadi Sorotan
USAi kejadian nahas yang menimpa salah satu warga, kondisi jalan di daerah Inhu memang terus menjadi sorotan karena berlubang dan hancur di sebagian wilayah.
Fadri Hendra, Pengurus Forum Penyelamat Aset Negara (FPAN) 4 Kabupaten dan Provinsi mengungkapkan bahwa kondisi jalan di Kabupaten Inhu memang memprihatinkan.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah tidak fokus menangani masalah tersebut, sehingga sangat membahayakan pengguna jalan.
“Jalan lintas provinsi hancur dijadikan jalan produksi tambang, itu sangat membahayakan pengguna jalan mulai dari debu hingga terjadi lakalantas,” ujar Fadri kepada redaksi satuju.com dan sekaligus mengirimkan video kejadian kecelakaan melalui WhatsApp. Selasa (18/6/2024).
Fadri juga mengungkapkan bahwa hal tersebut pasti akan berdampak pada perekonomian masyarakat.
“Jika tidak segera diatasi, dalam jangka panjang pasti berdampak pada perekonomian warga,” lanjutnya.
Pemerintah Dinilai Tidak Serius
Fadri yang sangat prihatin akan kondisi tersebut juga mengatakan bahwa FPAN telah berusaha berkoordinasi dengan pemerintah terkait permasalahan jalan ini.
“Karena regulasi tambang dari Pemerintah Daerah baru pusat menerbitkan IUP,” ungkap Fadri.
Ia menyebut telah berulang kali melakukan sidang bersama pemerintah bahkan hingga Komisi 4 DPR RI, namun belum ada titik terangnya.
"Kami sudah berusaha semaksimal mungkin, kami berulang kali telah mendengar pendapat dengan pemerintah, namun hasilnya nihil, jadi kami sekarang hanya dapat berharap dari media" sebutnya.
Dalam hal ini Fadri menyesalkan pemerintah yang tidak cepat tanggap dalam mengatasi permasalahan jalan yang telah banyak merugikan masyarakat.
"Siapa yang bertanggung jawab? Dimana perwakilan rakyat? Dimana anggota DPR? Pemkab? Pemprov? Tidak ada yang peduli! Apa perlu ada korban lagi? Kapan mau bertindak?!," tegas Fadri.
Perlu diketahui, Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu peringatan peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai izinnya. Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
Kemudian sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
Sementara, jika penyelenggara jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.

