Bandar Sabu di Desa Muntai Berhasil Diringkus Polres Bengkalis

Tersangka

Bengkalis, Satuju.com - Pada Sabtu (8/6/2024) lalu, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengunkap kasus tindak pidana jenis sabu seberat 2,76 gram di Jalan Parit Jawa, Desa Muntai, Kecamatan Bengkalis.

Kasus ini terungkap setelah Polres Bengkalis, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu yang sangat meresahkan warga Muntai Parit Jawa.

Setelah mendapatkan informasi yang akurat, Tim melakukan langkah-langkah hukum berupa penggerebekan rumah dan seorang lelaki yang saat itu berusaha melarikan diri namun dengan kesigapan tim opsnal menyelesaikan kesejahteraan seorang pria tersebut.

Dalam penangkapan tersebut, Polres Bengkalis mengamankan seorang tersangka berinisal IS (24) yang berprofesi sebagai buruh beserta Barang Bukti (BB) berupa 5 paket sabu seberat 2,76 gram, 1 unit handphone, 1 unit timbangan digital, 1 kotak rokok, 1 gunting mesin press. dan 1 sendok sabu.

Mengetahui tersangka merupakan seorang bandar dan memperoleh barang haram tersebut dari Deni yang masih dalam penyelidikan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.