8 Tersangka! Pemusnahan BB Kasus Narkotika di Halaman Kantor Mapolda Riau
kegiatan pemusnahan barang bukit (BB) kasus narkotika jenis sabu dan tanaman daun ganja kering di halaman kantor Mapolda Riau.
Pekanbaru, Satuju.com - Sat Resnarkoba Polres Bengkalis melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukit (BB) kasus narkotika jenis sabu dan tanaman daun ganja kering di halaman kantor Mapolda Riau, Jl. Pattimura, Kota Pekanbaru pada Jumat (12/7/2024).
Dalam kegiatan tersebut hadir beberapa pejabat dan tokoh masyarakat yang ikut menyaksikan diantaranya Kapolda Riau, PJ Gubernur Riau (yang diwakili), Kepala BNN Provinsi Riau, Danrem 031 Wira Bima, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru (yang diwakili).
Selanjutnya, Kabid Humas Polda Riau, Kabid Propam Polda Riau, Kabid Labfor Polda Riau, Ditresnarkoba Polda Riau, Dir Intelkam Polda Riau, Ketua MKA LAM Riau, Ketua Granat Provinsi Riau serta Penasehat Hukum.
Pemusnahan BB tersebut merupakan lanjutan dari kasus penyalahgunaan narkotika oleh 8 tersangka yang sudah diamankan.
Sejumlah BB yang dimusnahkan diantaranya, narkotika jenis tanaman daun ganja kering seberat 2.916,34 gram, narkotika jenis sabu seberat 898,06 gram dan narkotika jenis Sabu seberat 6.999,99 gram.

