Pembacaan Eksepsi Terdakwa RK, Kuasa Hukum WSA LAW FIRM: Error In Persona
terdakwa RK kembali dilanjutkan di pengadilan negeri Pekanbaru
Pekanbaru, Satuju.com - Sidang Lanjutan pembacaan eksepsi (Keberatan) nomor perkara 33/pid.sus-TPK/2024/PN.Pbr, surat dakwaan nomor PDS-04/DUMAI/06/2024 atas nama terdakwa RK kembali dilanjutkan di pengadilan negeri Pekanbaru secara virtual yang diketahui oleh Jhonson Fredy Erson Sirat, S.H, Jumat (12/7/2024).
Dalam sidang tersebut disampaikan pengacara terdakwa RK melalui kuasa hukum WSA LAW FIRM, Mulia Raja Petrus, S.H meminta majelis hakim untuk memeriksa dan memutuskan perkara ini dengan rasa keadilan hukum yang seadil-adilnya.
"Bahwa unsur-unsur dalam dakwaan primair pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18, dakwaan subsidair pasal 3 jo. Pasal 18 dan dakwaan lebih subsider pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 tidak tepat didakwakan pada klien kami karena unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara harus melekat kepada orang yang mempunyai Kewenangan dalam pengelolaan Keuangan negara," jelas pengacara RK.
Petrus juga menjelaskan bahwa perkara tersebut sudah berlarut-larut dan RK sudah berulang-ulang bolak-balik berkas selama 6 tahun.
"Sangat jelas telah terjadi error in persona dalam menetapkan terdakwa dalam perkara ini jika dihubungkan dengan pasal yang didakwakan karena klien Kami sebagai sekretaris lurah tidak ada wewenang, tugas dan fungsi dalam hal penyaluran bansos atau hibah tahun 2013 serta lebih penting lagi adalah tidak memiliki wewenang atau kekuasaan meloloskan pada APBD tahun 2013," tegasnya.
Dalam rangkaian keberatan eksepsi, kuasa hukum terdakwa menarik beberapa kesimpulan terakit kasus ini.
1. Bahwa sehubungan dengan uraian, dimana dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum telah salah dalam merumuskan unsur dalil yang didakwakan, telah melanggar kuhap yakni ketentuan pasal 143 ayat (3) kuhap, maka dengan demikian berdasarkan aturan hukum yang berlaku surat dakwaan tersebut batal demi hukum, disebabkan dakwaan yang kabur/ samar- samar obscuur libel dan menjadikan surat dakwaan tersebut batal demi hukum (van rechtswege/null and void)
2. Bahwa jaksa penuntut umum telah salah orang dalam membuat dakwaannya dengan mendakwakan terdakwa dalam perkara ini (error in persona)
3. Bahwa jaksa penuntut umum dalam membuat dan menyusun dakwaan tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat
4. Bahwa jaksa penuntut umum dengan mendakwakan terdakwa berdasarkan surat dakwaan no. : pds-04/dumai/06/2024dalam perkara nomor: perkara : 33 /pid.sus-tpk/2024/pn.pbr. atas nama terdakwa RK, telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia ini, yakni telah melanggar pasal 143 ayat (3) kuhap
5. Tim kuasa hukum dari terdakwa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat memutuskan dalam putusannya dengan menyatakan bahwa surat dakwaan No.Reg: pds-04/dumai/06/2024 batal demi hukum.
Berdasarkan pada pokok-pokok Eksepsi yang telah diuraikan, penasihat hukum dari RK juga memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat sekiranya menjatuhkan putusan sela dengan bebrapa amar putusan.
"Menerima eksepsi dari penasihat hukum dari RK untuk seluruhnya, menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum dengan no.reg: pds04/dumai/06/2024, tidak dapat diterima atau batal demi hukum, menetapkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa RK tidak dilanjutkan, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, membebaskan terdakwa dari tahanan dan membebankan biaya perkara kepada negara atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono)," ungkap penasihat hukum RK.

