Saat Isap Sabu Dua Pengedar di NTT Ditangkap

Kriminal - MN alias Nasrun dan RY alias Riky ditangkap Tim Opsnal Subdit llI Ditresnarkoba, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) saat sedang berpesta narkoba selai  pemakai ke dua orang pria ini juga diduga sebagai pengedar sabu.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto, mengaku kedua pelaku ditangkap di rumah tersangka MN di Dusun Bug-Bug Selatan, Desa Bug-bug, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, NTB. Pelaku ditangkap saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu di dalam kamar rumah milik MN tersebut.

Keduanya ditahan di Polda NTB mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Penangkapan dipimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama pada Senin (15/6/20) sekitar pukul 19.30 Wita," katanya, Selasa (16/6/20).

Selain itu rencananya dirumah itu akan dijadikan tempat transaksi dan peredaran narkoba. Di lokasi tersebut polisi mengamankan 20 plastik klip berisi sabu 24 gram.

Kedua tersangka lalu diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses lebih lanjut.**