Terkait Pembakaran Rumah Wartawan di Sumut, Anak Rico Pasaribu Karo Bikin Laporan ke Jakarta

Anak almarhum wartawan Tribata TV Rico Sempurna Pasaribu, Evi Meliani Pasaribu

Jakarta, Satuju.com - Perihal 4 keluarganya yang meninggal akibat peristiwa pembakaran rumah orang tuanya di Jalan Namorih, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, anak almarhum wartawan Tribata TV Rico Sempurna Pasaribu, Evi Meliani Pasaribu membuat laporan kepada KPA karena dua dari korbannya masih anak-anak.

"Anak saya masih berumur 3 tahun dan adik saya 12 tahun," ujar Evi saat ditemui Tempo di kantor KPAI usai melakukan pelaporan, Senin, 15 Juli 2024. Sementara dua lainnya adalah Rico, sang ayah dan istri Rico yang merupakan ibu dari Evi. 

Dalam kasus meninggalnya wartawan Tribata TV tersebut, keluarga dan kuasa hukum Evi dari Lembaga Bantuan Hukum Medan menyingkap peristiwa pembakaran rumah tersebut terkait dengan berita yang ditulis Rico perihal maraknya perjudian, prostitusi dan narkoba di Jalan Kapten Bom Ginting yang diduga dibekingi oleh seorang anggota TNI. 

Kuasa hukum Evi, Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra mengatakan, pelaporan ini terkait dengan hak anak di Undang-Undang yang dilanggar. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. "Kami melapor kemari karena KPAI dapat memberikan perlindungan anak," ujar Irvan di kantor KPAI.

Saat ini atas peristiwa tersebut Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembakaran rumah Rico. Mereka adalah Rudi (37 tahun) dan Yunus Tarigan (30 tahun) selaku eksekutif. Kemudian ada Bebas Ginting (50 tahun) yang diduga memerintahkan pembakaran. 

Meski telah menetapkan tersangka, Polda Sumut belum menjelaskan apa motif dan keterkaitan ketiga tersangka tersebut. Irvan mengaku ia dan kliennya juga masih menunggu penjelasan polisi, karena menurutnya yang ketiga bukan otak dari pelaku pembakaran rumah wartawan Tribrata TV tersebut, melainkan oknum dari salah seorang anggota TNI berinisial HB (38 tahun) yang saat ini sudah mereka laporkan ke Pusat Kepolisian Militer Angkatan Darat. Darat.  

Selain melaporkan peristiwa pembakaran rumah orang tuanya ke KPAI, Eri juga membuat pelaporan ke Komnas HAM. "Tadi pagi kami lapor ke Komnas HAM," ujar Irvan. 

Ia juga melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Sudah habis ini kami langsung ke LPSK," ujar Irvan saat selesai melapor ke KPAI.