KPK Bawa Plt Kadis Lingkungan Hidup Usai Geledah Balai Kota Semarang
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Semarang, Diah Suparningtias
Jakarta, Satuju.com - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Semarang, Diah Suparningtias pada Kamis (18/7/2024).
Diah yang mengenakan baju batik warna merah terlihat masuk di kursi belakang mobil petugas KPK setelah melakukan penggeledahan di Balai Kota Semarang.
Petugas KPK juga terlihat menyita handphone milik Diah yang saat itu ikut diperiksa di Gedung Moch Ihsan Lantai 8 bersama kepala dinas yang lain.
Kepala dinas dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang itu dikumpulkan di sebuah ruangan khusus oleh petugas KPK.
Secara keseluruhan ada empat dinas yang dilakukan penggeledahan oleh petugas KPK. Di antaranya, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang dan Dinas Permukiman dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.
Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kota Semarang.
Kemudian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang. Ini merupakan hari kedua petugas KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pemerintah Kota Semarang.
Pada Rabu (17/7/2024) petugas KPK juga melakukan penggeledahan di kantor dan rumah pribadi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Diah Suparningtias membawa mobil KPK setelah pemeriksaan di Balai Kota Semarang, Jawa Tengah. Kamis (18/7/2024).
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan upaya penggeledahan di Balai Kota Semarang. "Iya penyidik KPK melakukan penggeledahan," kata Ghufron saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam perkara ini diduga diduga terjadi pasal pemerasan, gratifikasi, dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.
“Perbuatannya tersebut melanggar atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Menurut Asep, KPK hanya menerbitkan satu Surat Perintah Penyudikan (Sprindik) meskipun perbuatan yang dilakukan diduga melanggar tiga pasal. Sebab, para pelaku dalam suatu perkara merupakan orang yang sama.
Oleh karena itu, KPK tidak membagi perkara dugaan korupsi di Semarang ke dalam klaster-klaster yang berbeda. “Jadi tidak klasternya. Karena pelakunya memang orangnya yang sama, subyek hukumnya sama,” ujar Asep. “Jadi ini tetap nanti satu Sprindik dengan tersangka orang tersebut,” tambahnya.

