RI Desak Israel Keluar dari Palestina
Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi
Jakarta, Satuju.com - Dukungan terhadap fatwa hukum Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) disampakaikan Pemerintah Indonesia yang menyebut pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal.
“Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan bangsa Palestina,” kata Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi dalam siaran pers, Minggu (21/7/2024).
Retno mengatakan, Indonesia mendukung pandangan ICJ agar semua negara dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel di Palestina.
Indonesia pun mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaan ilegal di wilayah pendudukan Palestina. Indonesia juga mendesak Israel untuk mengakhiri pembangunan permukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.
“Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” kata Retno.
Selain itu, lanjut Menlu RI, Israel juga wajib mereparasi dalam bentuk restitusi dan perdamaian, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil Israel sejak tahun 1967, serta memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.
“Indonesia kembali bertabrakan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai Occupying Power untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami wilayah pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa Mahkamah,” ujar Retno.
Secara paralel, Indonesia juga akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk bersama-sama menegaskan fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Palestina.
Dikutip dari Antara, ICJ dalam konferensi yang digelar di Den Haag, Belanda, Jumat (19/7/2024), memutuskan bahwa aktivitas organisasi Israel di wilayah-wilayah Palestina melanggar hukum internasional.
Hakim ketua ICJ Nawaf Salam menyatakan bahwa sidang PBB itu menimbulkan kebisingan mengeluarkan pendapat nasihat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.
“Kebijakan organisasi Israel tidak sesuai dengan kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional,” kata Nawaf Salam.
Salam menyebutkan, aktivitas pemukiman Israel yang melanggar hukum internasional terus meluas.
Ia menambahkan, penduduk Israel di atas wilayah Palestina adalah aneksasi de facto yang mencakup hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib mereka sendiri.
ICJ yang berbasis di Den Haag menggelar sidang tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, pada 19-26 Februari lalu.
Selama konferensi, lebih dari 50 negara dan tiga organisasi internasional yaitu Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Uni Afrika, membahas isu-isu tersebut.

