Pendudukan Israel atas Wilayah Palestina Diputuskan Mahkamah Internasional Adalah Ilegal
Ilustrasi
Jakarta, Satuju.com - Pada Jumat (19/7/2024) Pengadilan tertinggi PBB memutuskan pendudukan Israel atas wilayah Palestina yang telah berlangsung selama puluhan tahun adalah ilegal dan harus diakhiri sesegera mungkin.
“Pengadilan telah memutuskan kehadiran Israel yang terus berlanjut di Wilayah Palestina adalah ilegal,” kata Hakim Ketua Mahkamah Internasional (ICJ) Nawaf Salam, dikutip dari AFP.
ICJ menambahkan, Israel berkewajiban untuk segera menghentikan semua kegiatan organisasi baru dan mengevakuasi semua pemukim dari tanah Palestina yang didudukinya.
“Israel harus mengakhiri pendudukan secepat mungkin,” tambah Nawaf Salam, membacakan hasil panel investigasi yang beranggotakan 15 hakim.
Dijelaskan, kebijakan dan praktik Israel termasuk pembangunan organisasi baru dan pemeliharaan tembok pemisah antara kedua wilayah tersebut merupakan wujud pencaplokan sebagian besar wilayah pendudukan.
Sebuah kasus terpisah dan terkenal yang dibawa Afrika Selatan ke pengadilan menuduh Israel telah melakukan tindakan genosida selama serangannya ke Gaza.
Di masa lalu, Majelis Umum PBB telah meminta ICJ pada akhir tahun 2022 untuk memberikan “pendapat nasihat” tentang konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Palestina yang diduduki, Yerusalem termasuk Timur.
ICJ mengadakan sidang selama satu minggu di bulan Februari untuk mendengarkan pengajuan dari negara-negara yang mengajukan permohonan -yang didukung oleh sebagian besar negara di dalam Majelis.
Dalam sidang tersebut, sebagian besar pembicara mengirimkan kepada Israel untuk mengakhiri pendudukannya yang telah berlangsung selama 57 tahun.
Mereka khawatir, pendudukan yang berkepanjangan menimbulkan “bahaya yang sangat besar” bagi stabilitas di Timur Tengah dan sekitarnya.
Sebaliknya, Israel mengirimkan kontribusi tertulis yang menggambarkan pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan kepada pengadilan sebagai “prasangka” dan “tendensius”.

