Kemendikbudristek Cegah dengan Sosialiasi Aturan Agar Skandal Guru Besar Tak Terulang
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
Jakarta, Satuju.com - Sejumlah kejanggalan pada proses permohonan gelar guru besar di universitas yang didirikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Para dosen itu ditengarai tak memenuhi syarat memperoleh gelar profesor.
Direktur Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Lukman mengatakan guna mencegah pelanggaran tersebut, lembaganya menggunakan Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik. Aturan itu mencakup kasus, penanganan, hingga komisi yang menangani integritas akademik.
Kemendikbud telah mensosialisasikan pedoman, pengukuran, dan pelaporan intergitas akademik itu melalui halaman Anjungan Integritas Akademik (Anjani). Lukman berujar jika masyarakat memiliki bukti yang menunjukkan pelanggaran etika akademik, mereka bisa melapor ke perguruan tinggi atau kementerian.
Silakan laporkan kepada perguruan tinggi atau menteri melalui portal tersebut, agar dapat kami tindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku, ucapnya saat dihubungi Ahad, 21 Juli 2024.
Ia berujar lembaganya sedang fokus untuk mencegah proses pengajuan kenaikan jabatan agar tidak melanggar aturan. “Yang paling penting bukan menghukum pelanggar kasus, tapi pencegahan dan pelatihan secara dini sehingga tidak terjadi pelanggaran integritas akademik,” kata dia.
Pembinaan itu, kata Lukman, dimulai sejak awal mahasiswa masuk kuliah bukan setelah menjadi dosen. Sehingga pelanggaran itu tidak terjadi.
Sementara itu, Kemendikbudristek akan membuka pengajuan usulan Periode II melalui Suster untuk Lektor Kepala dan Guru Besar pada bulan September 2024. Sementara itu, pembukaan pengajuan usulan untuk lektor kepala dan guru besar periode I sudah terlaksana pada tanggal 30 Juni 2024.

