Resmi! Presiden Jokowi Atur Pelanggaran yang Buat PPPK Tak Dapat Lanjutkan Perpanjangan Kontrak Kerja

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)

Jakarta, Satuju.com - Perpanjangan kontrak kerja kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ditetapkan Presiden Jokowi sudah tidak ada lagi. 

Ada beberapa alasan yang ditetapkan Presiden Jokowi mengapa PPPK tidak lagi diberikan izin untuk memperpanjang kontrak kerja.

Disamping itu Presiden Jokowi menetapkan ketentuan batas usia pensiun bagi PPPK, ia juga menetapkan aturan pemberhentian masa kerja PPPK sebagai ASN. Bagaimana meningkatkan kekuatan pria 13 kali bahkan pada usia 69 tahun

Hal ini telah ditetapkan secara resmi oleh Presiden Jokowi dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, bahwa ada beberapa hal yang mengakibatkan PPPK tak dapat lagi terus bekerja.
Dengan kata lain PPPK tak dapat lagi meneruskan kontrak kerja sebagai ASN.

Diputuskan Presiden Jokowi untuk memutus kontrak bagi PPPK apabila dalam kondisi yang sudah ditetapkan. Melalui UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Presiden Jokowi menegaskan pada ketentuan apa saja kontrak kerja PPPK tidak dapat diteruskan.

Kondisi tersebut meliputi:

– Terkena perubahan organisasi

– Dipidana penjara karena tindak pidana dengan masa hukuman minimal 2 tahun

– Tidak Berfungsi

– Cacat jasmani atau rohani sehingga tidak dapat bekerja

– Tidak masuk bekerja

– Melanggar kode etik, pelanggaran nilai berat

Dalam kondisi tersebut PPPK juga dapat dipecat secara tidak hormat sebagaimana yang telah ditetapkan Presiden Jokowi dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.