Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo Perkara Korupsi BTS Dipangkas MA
Anang Achmad Latif
Jakarta, Satuju.com - Permohonan kasasi yang diajukan oleh peminjam umum dan pengampunan kasus korupsi Base Transceiver Station atau BTS 4G Anang Achmad Latif ditolak Mahkamah Agung (MA). Hukuman bekas Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Infomatika atau Dirut Bakti Kominfo) juga dipangkas.
Hal ini terungkap dalam putusan perkara 4103 K/Pid.Sus/2024 berwarkat 18 Juli 2024. Adapun yang menangani dan mengadili perkara ini adalah Ketua Majelis Hakim Desnayeti, serta dua anggotanya Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana.
"Tolak kasasi umum hutang dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun," bunyi amar hukuman, dikutip dari laman Kepaniteraan MA.
Sehingga, Anang Achmad Latif tak akan menjalani hukuman penjara 18 tahun seperti vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Sebelumnya, Anang Achmad Latif dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan amar putusannya di PN Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.
Fahzal mengatakan Anang juga wajib membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 5 miliar. Nilai itu sesuai dengan jumlah nikotin yang dinikmati Anang dalam kasus tersebut. “Diambil dari uang yang disetorkan ke kejaksaan,” ujar Fahzal.

