Sejarah dan Potensi Sumber Daya Hutan Nusantara
Hari Hutan Indonesia
Satuju.com - Peringatan Hari Hutan Indonesia disetiap setiap tanggal 7 Agustus bertujuan untuk membuat semua orang terdorong untuk berkontribusi pada kelangsungan hutan di Indonesia.
Hari Hutan Indonesia menjadi kampanye yang tidak hanya diikuti oleh Anggota Konsorsium, tetapi juga didukung oleh lebih dari 100 organisasi dan pemerintah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melestarikan hutan.
Bersumber dari laman resmi harihutan.id, penetapan Hari Hutan Indonesia berawal ketika sejumlah orang membuat petisi change.org/jagahutan sejak tahun 2017.
Petisi yang ditandatangani 1,5 juta orang ini bertujuan untuk membuat orang tergerak dalam menjaga hutan. Lalu pada tahun 2020 dideklarasikan bersamaoleh 140 lebih kolaborator dari lintas organisasi.
Tanggal 7 Agustus dipilih karena bertepatan dengan ditandatanganinya Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Primer dan Lahan Gambut.
Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, hutan Indonesia memiliki potensi yang sangat besar, yakni mencapai 99,6 juta hektare atau 52,3 persen dari luas wilayah Indonesia.
Hutan Indonesia menyimpan kekayaan flora dan fauna atau keanekaragaman hayati yang sangat besar. Bahkan banyak di antaranya yang merupakan spesies endemik atau hanya ditemukan di Indonesia, tidak ditemukan di tempat lain.
Dari hutan tropis yang dimiliki Indonesia, menghasilkan sumber daya alam berupa kayu, buah-buahan, hingga obat-obatan. Setidaknya terdapat 4000 jenis kayu yang 267 di antaranya merupakan kayu yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Potensi hutan Indonesia harus dijaga kelestariannya agar dapat terus menghasilkan manfaat bagi manusia dan makhluk hidup lainnya. Berikut ini beberapa cara untuk melestarikan hutan di Indonesia:
1. Melakukan reboisasi
2. Menerapkan sistem tebang pilih
3. Menerapkan sistem tebang-tanam
4. Melakukan penebangan secara konservatif
5. Memberikan sanksi bagi penebang yang melakukan penebangan sembarangan
6. Tidak membuang sampah sembarangan di hutan
7. Melindungi dan menjaga habitat yang ada di hutan
8. Tidak mencoret-coret pohon yang ada di hutan
9. Mengurangi penggunaan kertas berlebih
10. Mengidentifikasi dan mencegah terjadinya kebakaran hutan

