Sah! MA Tetapkan Biaya Perjalanan Dinas DPRD Secara Lumpsum Telah Langgar Aturan
Ilustrasi
Jakarta, Satuju.com - Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan bahwa sistem pertanggungjawaban perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD secara Lumpsum sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 ternyata sejumlah peraturan-undangan.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa, terdapat enam peraturan-undangan yang diperbolehkan.
Perpres Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur sistem lumpsum dari sebelumnya dengan biaya jalur Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Selain itu, Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah , dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
MA berpandangan bahwa sistem Lumpsum tidak memerlukan penyajian dan dukungan bukti yang dianggap lengkap dan sah sebagai pembayaran.
Sehingga pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas secara Lumpsum bagi pimpinan dan anggota DPRD menyebabkan potensi pengelolaan keuangan daerah tidak dilakukan dengan baik.
Selain itu, MA berpendapat bahwa Perpres Nomor 53 Tahun 2023, secara substansi telah terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perpres 53 Tahun 2023 dinyatakan melanggar aturan berdasarkan Hasil Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 12P/HUM/2024. MA mengabulkan permohonan persetujuan hak uji materiil terkait Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Daerah.
Dikutip dari dokumen Putusan MA Nomor 12 P/HUM/2024, terdapat dua poin penting dalam putusan tersebut yaitu pertama menyatakan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan karenanya tidak sah atau tidak berlaku untuk umum dan kedua perintah presiden untuk mencabut Perpres Nomor 53 Tahun 2023.
Putusan tersebut diputuskan pada tanggal 11 Juni 2024 oleh Irfan Fachruddin selaku Ketua Majelis Hakim bersama Cerah Bangun dan Yosran masing-masing sebagai anggota.
Permohonan disetujui hak uji materi yang diberikan oleh Eko Sentosa. Pemohon diketahui merupakan ASN di lingkungan Pemprov Bangka Belitung.
Pemohon menyatakan bahwa, pelaksanaan sistem pertanggungjawaban secara Lumpsum sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2023 merupakan tindakan yang tidak mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Penerbitan Perpres tersebut menyebabkan peningkatan pembiayaan fiskal daerah.

