Serahkan Tersangka R ke JPU, Terkait Kasus Korupsi Jaringan Komunikasi Desa Rp27 Miliar & Markup Harga Internet
R ditahan di Rutan Palembang selama 20 hari hingga 28 Agustus 2024.
Palembang, Satuju.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan tersangka R, Kasi Keuangan Desa di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus ini terkait dugaan korupsi pada pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi desa dengan potensi kerugian Rp27 miliar.
R ditahan di Rutan Palembang selama 20 hari hingga 28 Agustus 2024. Tersangka dikenakan pasal primair dan subsidair terkait tindak pidana korupsi, termasuk markup harga langganan internet desa.
Kepada publik dalam keterangan resminya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengatakan, pihaknya memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius untuk memulihkan kepercayaan publik dan mengelola keuangan negara secara transparan. Jumat, (9/8/2024).
"JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan berkas untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Palembang," kuncinya.**

