Sat Resnarkoba Polres Bengkalis Ungkap TP Narkotika Sabu 4,71 Gram di Desa Koto Pait

Tersangka

Bengkalis, Satuju.com - Sat Resnarkoba Polres Bengkalis dan BKO Sat Reskrim 125 Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana (TP) narkotika jenis sabut seberat 4,71 gram di Desa Koto Pait, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis Bengkalis pada Rabu (14/ 8/2024).

Dari pengungkapan kasus tersebut, diamankan SJM (24) yang merupakan warga Jalan Sumber Rezeki II Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau.

Tim berhasil mengamnakan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik pack berisi sabu seberat 4,71 gram, satu handphone, satu timbangan uni dan satu bungkus plastik pack kosong.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri mengungkapkan bahwa kasus tersebut diungkap usai tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Beringin dan Desa Koto Pai.

“Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Rabu 14 Agustus 2024 sekira pukul 02.50 WIB, tim langsung tim melakukan penangkapan dan pengeledahan dengan target berada di belakang rumah Jalan Beringin Desa Koto Pait,” katanya.

Kemudian, tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang didapat dari RS yang sudah tertangkap.

Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.