TP Sabu Seberat 4,19 Gram di Desa Koto Pait Berhasil Diungkap Sat Resnarkoba Polres Bengkalis
Tersangka
Bengkalis, Satuju.com - Sat Resnarkoba dan unit BKO Sat Reskrim 125 Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana (TP) narkotika jenis sabu seberat 4,19 gram di Desa Koto Pait, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis pada Rabu (14/8). /2024).
Tersangka ESA (37) yang merupakan Jalan Pelita Gang Bakti, Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir berhasil diringkus berserta barang bukti oleh tim.
BB yang disita berupa 15 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabut seberat 4,19 gram, 1 unit handphone dan 1 buah kota rokok.
Sebelumnya, pada hari Selasa (13/8/2024) sekira pukul 23.00 WIB, Tim telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Beringin dan Desa Koto Pait.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Rabu (14/8/2024) sekira pukul 02.55 WIB target berada di sebelah rumah Jalan Beringin dan tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri mengungkapkan bahwa tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis.
“Sudah kami amankan guna dilakukan Penyudikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

