Komentar Ustaz Dasad Latif Soal Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta: Siasat Allah Bekerja
Ustaz Dasad Latif
Jakarta, Satuju.com - Syarat pengusungan pasangan calon pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 dibuah di Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Salah satu isinya, partai politik atau gabungan partai politik boleh mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) Jakarta dengan syarat 7,5 persen suara sah pemilu terakhir.
Putusan ini berlaku untuk Pilkada 2024 karena MK tidak menyebut adanya tertundanya dalam kesimpulannya."Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini berlaku untuk Pilkada 2024. Sebab, Putusan MK ini tidak menyebut tertundanya pemberlakuan Putusan pada pilkada mendatang seperti halnya Putusan MK terkait Ambang Batas Parlemen No.116/PUU-XXI/2023 (berlaku setelah 2024, yakni di Pemilu 2029)," kata Pembina Perludem dan mengajar pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini dalam akun X resminya, Selasa (20/8/2024 ).
Putusan MK tersebut menarik perhatian jagad maya. Pasalnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bisa mengusung pasangan calon (paslon) sendiri tanpa harus bersekongkol dengan parpol lain mengingat PDIP berhasil meraih 15 dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta pada periode 2024-2029.
Artinya, bakal cagub-cawagub yang saat ini ada, Ridwan Kamil-Suswono Vs Dharma-Kun, bisa saja bertambah jika PDIP mengizinkan satu calon pasang.
Anies Baswedan pun menyatakan siap untuk dicalonkan dari PDI Perjuangan dalam Pilkada 2024. Juru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian mengatakan, akan segera melangsungkan komunikasi dengan PDI Perjuangan menyusul putusan MK tersebut.
Dinamika politik ini menarik perhatian banyak tokoh. Tidak kecuali dai asal Sulawesi Selatan Ustadz Das'ad Latif. Lewat akun Instagram bercentang biru, Das'ad Latif posting status berlatar hitam.
“Putusan EMKA bikin gocok ulang kartu, harga makin naik, siasat Allah berhasil,”ujar dia.
Dengan nada guyon, Das'ad pun mengungkapkan pada kolom komentar, "Ini diskusi orang dewasa. Anak kecil minggir dulu."
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu buka suara soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pengusungan pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Menurut Syaikhu, partainya akan tetap untuk mendukung pasangan calon yang diusung di Pilkada Serentak 2024 .
Syaikhu mengaku mendapat banyak pertanyaan dari wartawan terkait Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Pasalnya, keputusan MK itu dinilai membuat heboh jelang proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah di KPU.
"Hari ini wartawan banyak yang bertanya kepada saya, juga ada guncangan-guncangan mungkin terkait keputusan MK dalam proses pendaftaran di KPU, KPUD. Persyaratannya ternyata dibuat lebih ringan, tidak 20 persen lagi, tapi 7,5 persen," kata dia dalam kegiatan Konsolidasi Nasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/8/2024).
Syaikhu mengatakan, partainya telah menjalin komunikasi panjang dengan berbagai pihak untuk mengusung pasangan calon di Pilkada Serentak 2024, termasuk di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta. Oleh karena itu, ia meminta kader PKS untuk tetap mendukung keputusan yang telah dibuat PKS.
"Saya berharap pada Bapak Ibu sekalian, karena jalinan yang sudah kita jalin sudah sedemikian panjang, kiranya apa yang sudah kita rekatkan, kuatkan, kiranya tidak terkoyak kembali, kemudian kita memulai sesuatu yang dari awal lagi. Kiranya apa yang sudah kita mulai itu bisa kita lanjutkan dan kita sukseskan sampai menang," kata dia.

