BEM SI Bakal Gelar Aksi Turun ke Jalan Imbas Baleg DPR Membangkang 2 Putusan MK

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI

Jakarta, Satuju.com - Sikap siap turun ke jalan menggelar aksi sebagai respon atas dinamika yang terjadi dalam rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR RI yang membahas RUU Pilkada dinyatakan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI, Rabu, 21 Agustus 2024.

“Pasti ada (aksi turun ke jalan). Kami sudah berkomunikasi dan konsolidasi dari semalam, responnya sangat keras dan cepat. Beberapa perwakilan kami juga sudah menuju Jakarta,” kata Fawwaz Ihza Mahendra, Koordinator Isu Reformasi Hukum dan HAM BEM SI kepada Tempo.

Dalam menggelar aksi nanti, Fawwaz berharap seluruh lapisan masyarakat bisa bersinergi dengan BEM SI.

“Dari kami sebenarnya tidak ingin ada sekat lagi antara mahasiswa, buruh, dan sipil karena keadaan saat ini sudah semakin serampangan,” ujar Ketua BEM Unpad itu.

Baleg DPR RI sendiri baru saja menolak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah dan mengakali putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengizinkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Fawwaz mengatakan ia mengecam keras manuver DPR tersebut. Dia menyebut MK akan kehilangan marwahnya apabila doa putusan mereka tidak diindahkan.

“Ini yang membuat kami marah karena hal itu melanggengkan legalisme otokratis. MK menjadi kehilangan marwahnya apabila putusan mereka dianulir. Kita harus turun dan membersamai MK. Jangan kira kami akan diam dan takut melawan penguasa dan oligarki. Seruan revolusi sudah dimulai!” tegas Fawwaz

Ditolaknya keputusan MK soal syarat usia minimum calon kepala daerah dapat menjadi karpet merah untuk putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yakni Kaesang Pangarep yang digadang-gadang akan maju pada Pilkada 2024. Kaesang dapat memenuhi syarat tersebut karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilakukan pada tahun 2025, setelah dia berulang tahun ke-30 pada tanggal 25 Desember 2024 nanti.

Sementara itu, Baleg DPR memutuskan pasal 40 ayat 1 UU Pilkada yang mengatur ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah tumpukan tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. Padahal, justru pasal itu lah yang dirombak MK dalam putusannya kemarin. Hal ini memperbesar peluang terwujudnya pasangan calon tunggal di banyak pilkada yang disebut sejumlah pengamat buruk bagi demokrasi.