Ratusan Massa GPMPPK Bentang Spanduk di Depan Kejati Riau Berisikan Wajah SF Hariyanto dan Kerugian Negara
spanduk yang berisikan wajah SF Hariyanto, eks Penjabat Gubernur Riau (Pj Gubri) dengan tulisan
Pekanbaru, Satuju.com - Ratusan massa yang menamakan diri Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK) menggelar aksi damai di masuk gerbang Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Rabu, (21/8/2024).
Pantauan di lapangan, massa GPMPPK membentangkan beberapa spanduk yang berisikan wajah SF Hariyanto, eksjabat Gubernur Riau (Pj Gubri) dengan tulisan ''PENEMPATAN DANA PI 10% SENILAI 3,5 T KE BANK BUMN MALAH MERUGIKAN BUMD BANK BRK AKIBAT TERJADI KERUGIAN 400M' '
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan (Korlap) GPMPPK Robby Kurniawan mendesak penyidik Kejati untuk mengusut tuntas penyelewengan dana bagi hasil atau Participating Interest (PI) 10 persen dari Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang totalnya mencapai Rp3,5 triliun.
Dana PI PHR yang bernilai Rp 3,5 triliun itu, Pemprov Riau menerima bagian sebesar 50 persen. Namun anehnya, mestinya disetor melalui Bank Pemerintah Daerah, yakni Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, tetap malah disimpan di bank pemerintah.
''Kalau tidak disimpan atau disalurkan melalui BRK Syariah, sudah otomatis dana itu tidak menghasilkan deviden untuk daerah. Yang bertanggung jawab dalam hal ini, mantan Pejabat Gubernur Riau, SF Hariyanto,'' ujar Robby.
Robby menambahkan, SF Hariyanto selaku Pj Gubernur Riau ketika itu tidak memikirkan daerah namun justru mengedepankan kepentingan pribadi. ''Oleh karena itu, kami minta kasus ini segera diusut karena nilai rupiah mencapai triliun,'' tutupnya.
Khusus untuk Kepala Kejati (Kajati) Riau, Akmal Abbas, para demonstran berharap serius laporan dugaan masyarakat terkait beberapa kasus tindak pidana korupsi. Ketidakseriusan Dugaan itu tampak ketika 3 kali aksi mereka meminta permintaan kasus dugaan korupsi proyek Payung Elektrik, Masjid Agung Annur Riau, tapi hingga kini tidak direspons.
''Termasuk Bapak Kajati Riau ini tidak pernah memintai keterangan SF Hariyanto dalam kasus dugaan korupsi Payung Elektrik. Padahal yang pertama kali mengungkap kasus ini adalah SF Hariyanto yang ketika itu masih menjabat Sekdaprov Riau,'' tutupnya.
Usai berorasi lebih kurang 45 menit, massa pengunjuk rasa diterima aspirasinya Zikrullah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau. Kepada massa pengunjuk rasa, dia berjanji akan melanjutkan apa yang menjadi tuntutan mereka.
''Saya akan meneruskan tuntutan adik - adik murid ini ke pimpinan,'' janjinya.
Setelah mendengar jawaban itu, massa pun membubarkan diri dengan tertib. Namun sebelum meninggalkan lokasi aksi, mereka mengancam akan melakukan aksi serupa dengan massa yang lebih banyak lagi, jika tuntutan mereka tidak ditanggapi. **

