Rencana Kenaikan Tarif PPN Dikritik Faisal Basri: Menambah Beban Rakyat Kecil

Ilustrasi

Jakarta, Satuju.com - Rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun 2025 mendapat kritikan dari Ekonom Senior INDEF Faisal Basri. Menurutnya, kebijakan itu hanya akan menambah beban rakyat kecil.

“Insentif diberikan kepada korporasi besar sementara rakyat dibebani terus, hampir pasti kelihatannya PPN akan naik (jadi) 12 persen,” katanya dalam Diskusi Publik INDEF Kemerdekaan dan Moral Politik Pemimpin Bangsa, Senin (20/8/2024).

Faisal mengatakan jika PPN ditanamkan menjadi 12 persen, pendapatan negara paling banyak hanya bertambah kurang dari Rp100 triliun. Sedangkan jika pajak ekspor dikenakan ke batu bara, sambungnya, maka pendapatan negara bisa bertambah Rp200 triliun.

"Lagi-lagi kan yang dirugikan (rakyat) yang kecil. Ini yang sentimen moralnya jauh dari yang kita lihat di era Jokowi ini," katanya.

Adapun kebijakan menaikkan tarif PPN secara bertahap menjadi 12 persen pada tahun 2025 memang sudah diatur rezim Jokowi lewat UU HPP atau “omnibus law perpajakan”. UU pengaturan tersebut, tarif PPN naik dari semula 10 persen menjadi 11 persen pada tahun 2022, kemudian naik menjadi 12 persen paling lambat tanggal 1 Januari 2025.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan keputusan menaikkan PPN menjadi 12 persen kepada presiden terpilih Prabowo Subianto.

“Mengenai PPN itu nanti kami serahkan pemerintahan baru,” ujar Sri Mulyani saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senin (20/5/2024).