Catat! Janji Ikuti Putusan MK, Aturan Pilkada Akan Dibahas DPR dan KPU Senin Depan
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia
Jakarta, Satuju.com - Peraturan KPU tentang pencalonan Pilkada Serentak 2024 akan dibahas Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (25/8/2024).
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia DPR hanya akan menyetujui rancangan yang diajukan KPU. Menurutnya, draf itu akan merujuk pada putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.
"Komisi II sudah mengagendakan hari Senin. Hari Senin itu tadi kita mau melaksanakan RDP (rapat dengar pendapat), konsultasi, permohonan konsultasi dari KPU dan Bawaslu terhadap tiga rancangan PKPU dan dua rancangan Peraturan Bawaslu," ucap Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat. (23/8).
“Penuh semuanya menggunakan putusan MK,” imbuhnya.
Doli menyampaikan KPU sebenarnya sudah melayangkan surat permohonan pembahasan PKPU pencalonan Pilkada sejak 21 Agustus. Draf PKPU itu memang merujuk pada putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.
Dia mengakui memang ada kesempatan membahas hal itu hari ini. Namun, para anggota Komisi II DPR masih ada yang melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah.
“Insyaallah besok hari Senin, kita akan tinggal memutuskan saja, secara resmi, apa yang sudah disampaikan drafnya oleh KPU,” ucapnya.
Sebelumnya, DPR membatalkan revisi UU Pilkada setelah diprotes gelombang unjuk rasa di berbagai daerah. Mereka menyatakan Pilkada Serentak 2024 akan digelar mengikuti putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.
Keputusan itu diterima KPU dengan draf PKPU. Ketua KPU Mochamad Afifuddin mengonfirmasi hal itu.
Jadi kami berusaha berkomunikasi dan mengkomunikasikan termasuk sedang menyiapkan draf, Pak Idham [Komisioner KPU Idham Kholid], untuk tindak lanjut putusan MK tersebut, ujar Afif di kantor KPU, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

