KTH Wonolestari Ajukan Izin Pemanfaatan Lahan Tidak Produktif di Blok Gunung Kundi ke Istana Negara

KTH Wonolestari Ajukan Izin Pemanfaatan Lahan Tidak Produktif di Blok Gunung Kundi ke Istana Negara

Pasuruan, Satuju.com - Kelompok Tani Hutan (KTH) Taman Wonolestari Desa Wonorejo Kecamatan Lumbang Kabupaten Pasuruan mengajukan izin Pemanfaatan Lahan tidak produktif di Kawasan Boferzoon/penyangga yang terletak di Blok Gunung Kundi dan Sekitar Resort Gunung Pananjakan ke Istana Negara pada Senin (2/ 9/2024).

KTH Wonolestari Desa Woonorejo telah memanfaatkan lahan ini untuk pertanian secara turun temurun dalam 1 dekade terakhir. KTH Taman Wonolestari mempunyai anggota 667 KK dengan jumlah Penduduk 1932 orang. 

Kuasa hukum dan Konsultan hukum KTH Wonolestari, Antonius Simarmata, SH, MH beserta Patner mengungkapkan bahwa hal yang dilakukan adalah untuk mendapatkan izin resmi dari Pemerintah RI sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.

"Kami meminta izin sesuai dengan peraturan nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Gutan, serta Pemanfaatan Hutan, pada pasal 5 (pemanfaatan kawasan untuk ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaatnya secara sosial dan ekonomi secara optimal. Selanjutnya Pasal 23 (hutan Masyarakat adalah hutan negara yang pemanfaatannya untuk memberdayakan masyarakat), pasal 24 (hutan negara yang dapat dikelola dan dimanfaatkan) serta pasal 25 (dalam pemanfaatannya dikenakan pungutan secara resmi dari pemerintah). 

Anotnius menelaskan bahwa tujuannya adalah meminta izin pemanfaatan lahan yang dimaksudkan untuk dimanfaatkan menjadi lahan pertanian yang produktif dari negara.

“Tentunya sesuai dengan peraturan2 yang berlaku di Wilayah Republik Indonesia,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan bahwa potensi pemanfaatan wilayah Desa Wonorejo ini sangat berpotensi sekali menjadi lahan pertanian produktif dengan Mata Pencarian Utama masyarakat sebagai Patani dapat menjadi salah satu lumbung pangan Nasional. 

“Terletak di atas 1000 mdpl mendukung sekali untuk menghasilkan tanaman sayur berupa kentang dan argo Forestry lainnya,” jelasnya.

Secara Formal Surat Permohonan Izin dan Audensi dengan Presiden RI Ir. Joko widodo sudah berada di administrasi di bagian Staf Sekretariat Presiden, Sekretaris Kabinet dan Sekretaris Negara. 

KTH Taman Wonolestari berharap untuk dikabulkannya permohonan izin untuk dapat mengharap lahan hutan yang hanya ditumbuhi ilalang menjadi Lahan pertanian produktif dengan memperhatikan tidak merusak lingkungan hutan dan tetap menjaga kelestarian wilayah secara geografis.