Jika Persulit Klarifikasi soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, TPDI Sarankan KPK Cekal Kaesang dan Erina Gudono
Kaesang Pangarep dan Erina Gudono
Jakarta, Satuju.com - Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kaesang Pangarep dan Erina Gudono untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) berupa gratifikasi penggunaan jet pribadi Gulfstream G650ER dinilai Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) masih menghadapi tantangan kendala. Alasannya, karena KPK belum mengetahui keberadaan Kaesang dan sang istri.
“KPK sendiri bingung tentang keberadaan Kaesang dan Erina saat ini, apakah sudah kembali ke Indonesia atau belum,” kata Petrus Selestinus selaku Koordinator TPDI dan Pergerakan Advokat Nusantara dalam keterangan resmi, Rabu, 4 September 2024.
Dia menyebut putra bungsu dan menantu Presiden Jokowi itu masih menjadi perbincangan publik, bahkan menjadi trending topic di platform X Indonesia hingga Selasa, 9 September apalagi setelah namanya disebut-sebut akan dipanggil KPK. Petrus mengatakan KPK tidak boleh membiarkan Kaesang dan Erina hingga Gibran Rakabuming Raka dihakimi oleh masyarakat karena dugaan perilaku KKN terhadap putra-putri dan menantu Presiden Jokowi.
“KPK juga tidak boleh membiarkan institusinya dihakimi oleh publik dan media melalui persidangan oleh pers. Oleh karena itu, KPK harus bekerja cepat, transparan dan akuntabel, serta penuh itikad baik dalam tugas utamanya,” ujarnya.
Menurut Petrus, ketidakjelasan keberadaan Kaesang dan Erina ketika hendak diklarifikasi KPK membuat masyarakat berinisiatif membuat poster bergambar pasangan tersebut dengan keterangan "orang hilang". Sesuai dengan kerja KPK yang dilandasi ketentuan pasal 12 UU KPK bahwa lembaga antikorupsi itu dapat menyadap, meminta pencegahan maupun penangkalan terhadap pihak-pihak yang berperkara. “Dengan kewenangan yang begitu besar, KPK tidak perlu mengambil keputusan sendiri apakah Kaesang penyelenggara negara atau bukan, alamat Kaesang ada di mana, dan lainnya,” kata Petrus.
Demi menjamin kelancaran klarifikasi maupun pengusutan Kaesang, ujar dia, KPK dapat mencegah Kaesang bepergian ke luar negeri atau menangkalnya di bandara/negara tertentu agar tak bisa ke mana-mana. “Kaesang dan Erina Gudono, entah mereka saksi atau tersangka atau di luar dua kapasitas itu,” ucap Petrus.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan kapan surat undangan klarifikasi dikirimkan kepada putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. KPK sebelumnya mengatakan akan memanggil Kaesang terkait dugaan penerimaan gratifikasi fasilitas pesawat jet pribadi yang digunakan dia dan istrinya, Erina Gudono, saat berpergian ke Amerika Serikat.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika tidak menyebutkan tanggal tetap kapan surat itu akan dikirimkan. Hingga saat ini, surat panggilan itu masih dalam proses. “Belum ada info, masih proses,” kata dia ketika dihubungi, Senin, 2 September 2024. Dia hanya menjawab pertanyaan singkat apakah surat itu akan dikirimkan pekan ini.
Pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan surat panggilan segera dikirimkan. Namun, dia belum bisa memastikan kapan surat dikirimkan karena belum mengetahui keberadaan Kaesang dan Erina.
Terserah nanti, apakah akan, saya enggak tau posisi yang bersangkutan saat ini ada di mana,” kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Agustus 2024.
Menurut Alex, mekanisme pemanggilan Kaesang ini merupakan prosedur yang memang berlaku di lembaga antirasiuah itu. “Kalau ada informasi dari masyarakat, biasanya kami mengundang. Kalau terkait dengan laporan penerimaan-penerimaan, lewat Direktorat Gratifikasi Kedeputian Pencegahan, kami mengundang,” ujar Alexander.

